Uncategorized

Self Assesment Pada Sistem Perpajakan di Indonesia

Self assessment yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk secara sukarela mendaftarkan diri mereka sendiri agar dapat memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus semua kewajiban perpajakan mereka secara independen. Pengertian Self Assessment Menurut definisinya, dalam sistem ini, wajib pajak akan mengambil inisiatif untuk menghitung dan mengumpulkan pajak mereka sendiri. Dalam konteks ini, DJP menganggap wajib pajak mampu menghitung pajak, memiliki integritas yang tinggi, menyadari pentingnya membayar pajak, dan memahami undang-undang perpajakan yang berlaku. Lihat Juga : Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak Kelebihan dan Kekurangan Self Assessment Dalam implementasinya, sistem self assessment memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari sistem ini adalah efektivitas dalam pemungutan pajak karena wajib pajak melakukan perhitungan pajak secara mandiri. Dampak positif dari sistem ini adalah mendorong kepercayaan wajib pajak terhadap mekanisme perpajakan di Indonesia, sehingga kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan SPT. Namun, di balik kelebihannya, tentu ada kekurangannya. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki pengetahuan tentang perpajakan, akan sulit untuk melakukan serangkaian prosedur perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Wajib pajak mungkin akan mengalami kesulitan dan mungkin salah dalam menghitung jumlah pajak yang harus mereka bayar. Dampak negatif dari self assessment ini adalah kemungkinan adanya tunggakan pajak. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah ini adalah berlakunya pemeriksaan dan penagihan pajak. Dasar Hukum Pemberlakuan self assessment telah menjadi karakteristik dan keunikan dari sistem pemungutan pajak di Indonesia. Dasar hukum untuk hal ini adalah UU KUP No. 6 Tahun 1983, yang kemudian mengalami penyempurnaan melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2009. Selain itu, Pasal 12 ayat (1) UU KUP juga mengatur sistem pembayaran pajak. Pasal ini menjelaskan bahwa sistem ini memberikan peran yang lebih aktif kepada wajib pajak dalam proses pemungutan pajak. Sementara itu, pemerintah atau institusi yang bertugas mengumpulkan pajak hanya berperan sebagai pengawas dan penegak hukum. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam kasus-kasus tertentu. Contohnya, ketika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Hal ini juga terdapat dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP, yang memberikan DJP waktu 5 tahun setelah pajak terutang atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak untuk mengeluarkan SKPKB dalam situasi-situasi berikut ini: Lihat Juga : Mengenal PPN dan PPh Mengapa Indonesia Menerapkan Self Assessment System?  Pajak merupakan sumber pendapatan yang sangat penting bagi negara dalam rangka mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan negara. Oleh karena itu, negara memerlukan sistem pemungutan pajak yang tepat guna memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak dengan baik, benar, dan jelas. Selain itu, sistem ini juga bertujuan agar semua proses dan alur pemungutan pajak berjalan dengan teratur dan terorganisir. Di Indonesia, sistem pemungutan pajak telah mengalami beberapa kali perubahan. Hal ini menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada masa lampau, Indonesia menerapkan sistem pemungutan pajak official assessment, di mana fiskus atau petugas administrasi pajak memiliki wewenang untuk menentukan besaran pajak yang harus wajib pajak bayar. Namun, sistem ini berubah ketika Indonesia mengalami reformasi perpajakan pada tahun 1983. Sejak saat itu, Indonesia beralih ke sistem self assessment yang masih berlaku hingga sekarang. Pemerintah memutuskan untuk memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam menentukan jumlah pajak yang harus mereka bayar. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak berharap dapat melaksanakan kewajiban mereka kepada negara dengan lebih mudah tanpa merasa terbebani. Meskipun demikian, sistem ini tetap menimbulkan keterpaksaan tidak langsung bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara sukarela. Contoh dari sistem self assessment ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Self Assesment Pada Sistem Perpajakan di Indonesia Read More »

Contoh Transaksi Afiliasi

Transaksi afiliasi merujuk pada transaksi yang terjadi antara dua perusahaan atau lebih yang memiliki hubungan istimewa, atau pihak afiliasi. Hubungan istimewa ini dapat terbentuk melalui kepemilikan saham, penguasaan, atau hubungan keluarga. Jenis-jenis Transaksi Afiliasi Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mencakup beberapa jenis, antara lain: Lihat Juga : Jasa Penyusunan TP Doc Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, terdapat beberapa jenis transaksi.. Pertama, terdapat transaksi afiliasi khusus yang meliputi pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga. Kedua, terdapat transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak, seperti beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs. Ketiga, terdapat transaksi afiliasi yang tidak rutin, contohnya restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible property. Selanjutnya, menurut Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Lampiran Khusus 3A, terdapat beberapa jenis transaksi yang dapat dilaporkan. Pertama, transaksi berupa penjualan atau pembelian bahan baku, barang jadi, dan barang dagangan. Kedua, transaksi juga dapat berupa penjualan atau pembelian barang modal dan aktiva tetap. Ketiga, terdapat juga transaksi yang melibatkan penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud. Keempat, terdapat transaksi berupa peminjaman uang. Kelima, terdapat juga transaksi yang melibatkan penyerahan jasa. Terakhir, terdapat transaksi yang melibatkan penyerahan atau perolehan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi, serta transaksi lainnya. Dokumen Transaksi Afiliasi Dalam melakukan transaksi ini, pihak-pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab untuk membuat dokumentasi mengenai penetapan harga transfer. Dokumentasi ini dikenal sebagai transfer pricing documentation atau TP Doc. Meskipun melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, tidak semua wajib pajak harus membuat TP Doc. Terdapat beberapa kriteria atau threshold untuk menentukan apakah suatu perusahaan wajib membuat TP Doc. Untuk memudahkan, Anda dapat menggunakan tools dari Ortax untuk memeriksa kewajiban TP Doc yang Anda miliki.

Contoh Transaksi Afiliasi Read More »

Formulir Pajak

Wajib pajak harus melaporkan perhitungan atau pembayaran sesuai dengan tagihan dan ketentuan hukum perpajakan menggunakan Formulir SPT. Wajib pajak dapat melaporkan SPT mereka melalui situs Kunjungan Pajak yang berlaku di semua kantor pajak dan kantor wilayah DJP. Menurut Pasal 1 UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam UU No.16/2009, SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang harus wajib pajak gunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau objek bukan pajak, harta, serta kewajiban sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan. Apa Itu Formulir Pajak? Formulir SPT adalah formulir yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghasilan yang ia peroleh dalam satu tahun pajak kepada DJP. Wajib pajak harus untuk mengisi formulir SPT dan mengirimkannya ke DJP setiap tahun sesuai dengan tanggal pengiriman yang telah DJP tentukan. Terdapat beberapa jenis formulir pada SPT yang perlu wajib pajak ketahui, yaitu SPT 1770 S,1770 SS, dan 1770. Formulir-formulir tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda untuk keperluan masing-masing wajib pajak. Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan SPT Orang Pribadi FORMULIR 1770SS Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan tidak melebihi Rp.60 juta, dan hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun. Dalam formulir ini, WP diharuskan untuk melaporkan semua informasi terkait penghasilan yang diterima selama periode tersebut. FORMULIR 1770S Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan melebihi Rp.60 juta, dan/atau bekerja di dua atau lebih perusahaan selama satu tahun. Dalam formulir ini, WP diharuskan untuk melaporkan semua informasi terkait penghasilan yang ia terima dari setiap perusahaan tempat mereka bekerja. FORMULIR 1770 Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang terkena PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya. Dalam formulir ini, WP harus melaporkan semua informasi terkait penghasilan yang mereka terima dari berbagai sumber tersebut. Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi SPT Tahunan Badan Formulir SPT 1771 Formulir SPT PPh Badan 1771 digunakan untuk melaporkan pendapatan pajak, biaya, dan perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan selama satu tahun pajak oleh wajib pajak badan.

Formulir Pajak Read More »

Audit Pajak: Definisi, Dokumen, dan Proses Audit

Pelaksanaan audit pajak (Tax Audit) merupakan bagian penting dalam sistem perpajakan di Indonesia yang mengadopsi sistem self assessment. Dengan adanya Tax Audit, negara dapat melaksanakan perpajakan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi wajib pajak. Apa Itu Audit Pajak (Tax Audit) Tax Audit adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan untuk mengumpulkan dan mengolah data perpajakan guna menilai tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses Tax Audit berawal dari pemeriksaan penyampaian Surat Pemeriksaan atau surat panggilan, hingga pemberitahuan hasil pemeriksaan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP ini akan terlampir dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, sehingga WP perlu memahami dan memastikan bahwa kewajiban dan hak-haknya terpenuhi dengan baik selama proses Tax Audit berlangsung. Siapa yang Melakukan Tax Audit? Pelaksanaan Tax Audit dilakukan oleh auditor pajak yang bekerja di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hal ini merupakan tanggung jawab DJP dalam memberlakukan peraturan dengan baik, termasuk audit ketaatan yang melibatkan pemeriksaan SPT WP untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, auditor pajak adalah pihak yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap WP terkait pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan Tax Audit secara Daring Seiring dengan terus pengembangan sistem pelayanan perpajakan oleh DJP, proses Tax Audit tidak lagi secara manual. Kini, proses tersebut dapat secara daring melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System). Pembaruan sistem ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pemerintah melakukan pembaruan sistem ini sebagai upaya untuk menyediakan teknologi yang terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Mengapa Perlu Tax Audit dan Kapan Terjadinya? Tax Audit perlu terlaksana karena sebagai bagian dari rutinitas dalam pemeriksaan pajak guna mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak (WP). Hal ini merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah mengalami perubahan terakhir menjadi UU HPP No. 7 Tahun 2021. Audit atau pemeriksaan pajak dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan WP terhadap kewajiban perpajakannya, seperti: Selain itu, pemeriksaan pajak juga dapat berlaku dalam beberapa situasi berikut: Dalam hal-hal tersebut, pemeriksaan pajak akan berlaku guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan di Indonesia. Dokumen Persiapan Tax Audit Dalam proses audit pajak, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi : Semua dokumen ini akan diperiksa untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Langkah-Langkah Melakukan Proses Audit Pajak Auditor pajak akan melaksanakan proses audit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Tahapan-tahapan dalam proses audit tersebut adalah sebagai berikut: Salah satu persyaratan yang umumnya harus terpenuhi dalam proses ini adalah penyusunan laporan hasil pemeriksaan pajak. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa adanya masalah, hal ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor untuk menginvestasikan modalnya.

Audit Pajak: Definisi, Dokumen, dan Proses Audit Read More »

Wajib Pajak dan Kewajibannya

Biasanya, setiap negara menerapkan aturan yang mengharuskan warganya untuk membayar pajak sesuai dengan kebijakan negara tersebut. Kewajiban ini berlaku untuk semua individu dan perusahaan yang menjadi Wajib Pajak (WP). Apa Itu Wajib Pajak Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak merupakan individu atau entitas yang termasuk dalam kategori pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan PERPU yang berlaku. Individu atau entitas yang memenuhi kriteria sebagai WP harus melaporkan pajak atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang mereka miliki. Untuk memastikan bahwa WP individu dan entitas dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, maka DJP memberikan NPWP. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal yang DJP berikan kepada WP. Lebih lanjut, dasar hukum mengenai NPWP ada pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak. Selain itu, PMK-112/PMK.03/2022 juga mengatur tentang ketentuan mengenai NPWP Bagi Wajib Pajak Individu, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan. WP dapat merujuk kepada individu maupun entitas yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban terkait perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu aspek yang terkait dengan WP adalah NPWP. NPWP adalah nomor yang WP gunakan sebagai alat administrasi perpajakan. Nomor ini WP gunakan sebagai identitas diri dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Pemberian NPWP hanya kepada WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). Meskipun WP pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, NPWP ini tetap tidak akan berubah. Hal ini juga berlaku jika terjadi pemindahan tempat terdaftar. Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi Pengelompokkan Wajib Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan Wajib Pajak Orang Badan Hak-hak Wajib Pajak Setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak, terdapat beberapa hak dan kewajiban dalam perpajakan yang harus dilaksanakan oleh setiap Wajib Pajak. Berikut ini adalah hak-hak yang dimiliki oleh Wajib Pajak: Hak saat menjalani pemeriksaan pajak Sebagai Wajib Pajak yang sedang menjalani pemeriksaan pajak, Wajib Pajak berhak untuk melihat tanda pengenal pemeriksa, meminta surat perintah pemeriksaan, menerima penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan yang akan dilakukan, meminta penjelasan mengenai perbedaan antara hasil pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan (SPT), serta memiliki hak untuk hadir dalam pembahasan mengenai hasil pemeriksaan akhir sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali Jika WP merasa tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), WP berhak untuk mengajukan keberatan. Selain itu, WP juga berhak untuk mengajukan banding dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Hak atas kelebihan pembayaran pajak Apabila WP membayar pajak dengan jumlah yang lebih besar daripada yang seharusnya, WP berhak untuk menerima kelebihan pembayaran pajak tersebut dengan mengirimkan surat permohonan kepada Kepala KPP atau melalui surat pemberitahuan. Hak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Bagi WP yang patuh, WP berhak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak dalam waktu minimal satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) terhitung sejak penerimaan surat permohonan tersebut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran Pada kondisi tertentu, WP berhak untuk meminta permohonan pengangsuran atau penundaan atas pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak atas kerahasiaan WP juga berhak untuk menjaga kerahasiaan atas semua informasi yang ia berikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan perpajakan. Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia juga dilindungi. Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Apabila WP mengalami kondisi tertentu, seperti kerusakan bumi dan bangunan akibat bencana alam, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak yang harus dibayarkan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hak atas penundaan pelaporan SPT WP juga berhak mengajukan permohonan perpanjangan atau penundaan dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk orang pribadi maupun badan, sesuai dengan kondisi tertentu. Hak atas pembebasan pajak WP berhak mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan kondisi tertentu. Hak atas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Dalam kondisi tertentu, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan jumlah angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Hak atas insentif perpajakan Terdapat beberapa kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP) yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti buku-buku, pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan perlengkapan TNI/Polri yang diimpor atau diserahkan di sekitar area pabean oleh WP tertentu. Hak atas Pajak yang ditanggung pemerintah WP berhak mendapatkan atau menerima hal-hal yang berkaitan dengan aspek perpajakan yang pemerintah tanggung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban Wajib Pajak Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak tidak hanya terbatas pada hak-haknya, tetapi juga melibatkan sejumlah tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Beberapa kewajiban tersebut antara lain:

Wajib Pajak dan Kewajibannya Read More »

Mengenal PPN dan PPH

PPN dan PPh adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Meskipun istilah-istilah ini terdengar rumit, namun penting bagi kita untuk memahaminya agar dapat memenuhi tanggung jawab sebagai wajib pajak Apa itu PPN dan PPh? PPN adalah kependekan dari Pajak Pertambahan Nilai yang berarti pajak yang dikenakan pada setiap proses produksi atau distribusi/pungutan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Sementara itu, PPh merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan. Ini berarti pajak yang dibebankan kepada seorang wajib pajak atau badan atas pendapatan yang diperoleh atau diterima dalam jangka waktu satu tahun pajak. Jadi, PPh ini merupakan pajak yang terkait dengan subjek pajaknya. Selanjutnya, pengertian penghasilan adalah setiap kali subjek memperoleh tambahan kemampuan ekonomis untuk konsumsi atau menambah asetnya dalam berbagai bentuk. Penghasilan ini dapat berasal dari dalam negeri (Indonesia) maupun luar negeri. Lihat Juga : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN Jenis/Kategori PPh PPh sendiri memiliki berbagai jenis yang berbeda, dan kamu juga harus memahami kategori masing-masingnya. PPh Pasal 21 Jenis pajak yang wajib pajak dapat pada seluruh penghasilan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui PPh Pasal 21. Wajib pajak berhak mendapatkan bukti pemotongan penghasilannya. Wajib pajak atau subjek PPh 21 meliputi pegawai, penerima pensiun atau pesangon, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan mantan pekerja, termasuk anggota dewan komisaris. PPh Pasal 22 Angsuran PPh yang pembayarannya setiap tahun dan pada akhir tahun akan masuk sebagai kredit pajak PPh Badan atau PPh orang pribadi. Subjek PPh Pasal 22 adalah perdagangan barang yang menghasilkan keuntungan. PPh Pasal 23 Jenis pajak yang berlaku saat terjadi transaksi antara dua belah pihak. Pihak yang menerima penghasilan akan mendapat PPh Pasal 23, sedangkan pihak pembeli/pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh 23. Pihak pemotong akan melaporkan PPh 23 dengan mengirimkan SPT Masa PPh 23. Tarif PPh 23 sesuai dengan nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau besaran bruto dari penghasilan. Sebagai contoh, potongan sebesar 15% dari besaran bruto atas hadiah atau penghargaan serta dividen. Selain itu, ada juga potongan sebesar 2% dari besaran bruto atas penghasilan lain atau sewa yang berhubungan dengan penggunaan harta. Selanjutnya, terdapat pemotongan 2% atas imbalan jasa teknik dan jasa konsultan, serta tarif 2% dari besaran bruto atas imbalan jasa yang lain. PPh Pasal 25 Jenis pembayaran pajak penghasilan secara cicilan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak saat membayar pajak tahunan. Jika terjadi keterlambatan, akan mendapatkan sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya. PPh Pasal 26 Pajak penghasilan yang harus wajib pajak bayar atas pendapatan yang ia peroleh dari dalam negeri oleh wajib pajak yang berasal dari luar negeri di luar BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia. PPh Pasal 29 Pajak penghasilan kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh. Ini merupakan sisa pajak yang masih harus dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan dan akan dipotong dengan kredit PPh. PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh final Yaitu pajak yang harus wajib pajak bayar atas seluruh penghasilan yang mereka peroleh. Pembayaran pajak final ini hanya perlu sekali dalam satu periode. Pajak ini tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan Terutang. Lihat Juga : Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan Perbedaan antara PPN dan PPh

Mengenal PPN dan PPH Read More »

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

Dalam Peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2011, salah satu langkah dalam analisis TP Doc adalah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Prinsip ini mengatur bahwa dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. Harga atau laba harus sebanding dengan transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Harga atau laba dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sama atau berada dalam rentang kewajaran dengan transaksi antara pihak independen yang menjadi pembanding. Lihat Juga : Jasa Penyusunan TPDOC Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) berguna untuk menentukan harga transfer yang wajar. Untuk menentukan harga transfer yang wajar bisa dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator ha5rga transaksi independen yang sebanding. Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau rasio tertentu. Harga transfer dikatakan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding. Lihat Juga : Pengusaha Kena Pajak Menentukan Kewajaran Harga Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020, ada dua cara untuk menentukan kewajaran harga transaksi independen, yaitu : Titik kewajaran adalah titik harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama. Rentang kewajaran adalah rentang harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda. Rentang ini bisa berupa nilai minimum hingga maksimum jika terbentuk dari dua pembanding, atau nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) jika terbentuk dari tiga atau lebih pembanding. Jika harga transfer tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka penentuan harga transfer harus mengikuti harga dalam transaksi independen. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan titik kewajaran, titik yang paling sesuai di dalam rentang kewajaran, atau titik tengah di dalam rentang kewajaran jika tidak dapat titik yang paling sesuai.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Read More »

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Apakah Anda pernah mendengar istilah SKPPKP? SKPPKP adalah Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak. SKPPKP merupakan sebuah surat keputusan untuk menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan pembayaran pajak bagi wajib pajak patuh yang melaporkan jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang. Dengan kata lain, wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam SPT tahunan PPh/pajak masukan, yang kreditnya lebih besar dari pajak keluaran dalam SPT Masa PPN. SKPPKP bisa untuk wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan yang telah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) teliti, seperti: Lihat Juga : Jasa Pendampingan Pemeriksaan SP2DK Pajak Jangka Waktu Penerbitan SKPPKP Kemudian, DJP melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP dari wajib pajak dengan batas waktu maksimal tiga bulan sejak penerimaan permohonan secara lengkap untuk pajak penghasilan dan batas waktu maksimal satu bulan untuk PPN. Jika telah melewati batas waktu tersebut namun DJP tidak mengeluarkan keputusan, maka permohonan pengembalian mendapat persetujuan. DJP akan menerbitkan SKPPKP paling lambat dalam 7 hari kerja setelah batas waktu berakhir. Lihat Juga : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN Tata Cara Penerbitan SKPPKP: Jika wajib pajak melampirkan surat pernyataan, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan prosesnya akan sesuai dengan prosedur biasa.Jika wajib pajak tidak melampirkan surat pernyataan, SPT Tahunan prosesnya akan sesuai dengan prosedur khusus.

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Read More »

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha adalah individu atau entitas dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Pengertian PKP Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terkena pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Para pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang penetapan batasannya oleh Menteri Keuangan. Pengusaha perorangan harus melaporkan usahanya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang mencakup tempat tinggal dan tempat usaha, sedangkan pengusaha badan harus melaporkan usahanya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang mencakup tempat kedudukan dan tempat usaha. Dengan demikian, pengusaha perorangan atau badan yang memiliki usaha di beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak harus melaporkan usahanya untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak baik di kantor yang mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha maupun di kantor yang mencakup tempat usaha. Pengusaha Kecil Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00. Mereka diperbolehkan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP atau tidak. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib mengumpulkan, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Lihat Juga : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN Persyaratan Menjadi PKP Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak 1. Dokumen yang persyaratan berupa: Lihat Juga : Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak 2. Kondisi Permohonan PKP dapat dipenuhi

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Read More »

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak adalah rangkaian tindakan untuk mengumpulkan dan memproses data, informasi, dan/atau bukti dengan cara yang obyektif dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Pemeriksaan ini dilakukan oleh para ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang disebut sebagai pemeriksa pajak. Tujuan Pemeriksaan Pajak Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP dapat melakukan pemeriksaaan dengan maksud atau tujuan lain. Akan tetapi, tujuan lain tersebut harus dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, pemeriksaan pajak juga dapat memastikan bahwa sistem pajak yang diterapkan di Indonesia, yaitu self-assessment, berjalan dengan baik. Sistem self-assessment sendiri memberikan hak penuh kepada wajib pajak dalam melakukan penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak. Jenis Pemeriksaan Pajak Terdapat 2 jenis pemeriksaan pajak, di antaranya sebagai berikut. Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Peraturan Kementrian Keuangan No. 199/PMK.03/2007, Pemeriksaan dapat di lakukan di kantor dalam jangkan waktu maksimal 3 bulan dan bisa di perpanjang 6 bulan. Hal itu terhitung setelah Wajib Pajak memenuhi surat panggilan untuk Pemeriksaan Kantor hingga tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Sementara itu, Pemeriksaan di lakuakan dalam waktu paling lama 4 Bulan. Pemeriksaan dapat di perpanjang sampai 8 bulan setelah Surat Pemeriksaan sampai Selain itu, jika terdapat tanda-tanda transaksi terkait transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang menunjukkan adanya rekayasa transaksi keuangan selama Pemeriksaan Lapangan, maka pemeriksaan tersebut akan memerlukan waktu lebih lama dan pengujian yang lebih mendalam. Oleh karena itu, Pemeriksaan Lapangan akan selesai dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun. Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak oleh Konsultan Pajak Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak merupakan praktik di mana individu atau perusahaan yang sedang menjalani proses pemeriksaan pajak melibatkan seorang profesional terlatih, seperti akuntan atau konsultan pajak guna memberikan bantuan dan pendampingan selama proses pemeriksaan oleh pemeriksa pajak. Adapun peran konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak saat akan ada pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut. Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak bersama Konsultan Pajak Bogor Konsultan Pajak Bogor merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KIP-7999/IP.B/PJ/2022, Tanggal 10 Maret 2022. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training. Saat ini Konsultan Pajak Bogor dipimpin oleh beberapa professional yang sangat berpengalaman selama 20 tahun di bidang perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak Read More »

Scroll to Top