Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Konsultan Pajak Bogor
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Konsultan Pajak Bogor

Pengusaha adalah individu atau entitas dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pengertian PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terkena pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.

Para pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang penetapan batasannya oleh Menteri Keuangan.

Pengusaha perorangan harus melaporkan usahanya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang mencakup tempat tinggal dan tempat usaha, sedangkan pengusaha badan harus melaporkan usahanya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang mencakup tempat kedudukan dan tempat usaha.

Dengan demikian, pengusaha perorangan atau badan yang memiliki usaha di beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak harus melaporkan usahanya untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak baik di kantor yang mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha maupun di kantor yang mencakup tempat usaha.

Pengusaha Kecil

Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00. Mereka diperbolehkan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP atau tidak.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib mengumpulkan, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Lihat Juga : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN

Dapatkan Panduan Ahli Dan Solusi Terpersonalisasi Untuk Mengoptimalkan Potensi Keuangan Anda Dengan Bantuan Konsultan Pajak Handal Kami.
Konsultan Pajak Bogor

Persyaratan Menjadi PKP

Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak

1. Dokumen yang persyaratan berupa:

  •  Pengusaha orang pribadi:
  1. Dokumen yang menunjukkan identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
  2. Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Pengusaha berbentuk Badan:
  1. Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya;
  2. Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha untuk setiap tempat kegiatan usaha; dan
  3. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha;
  • Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha, selain melampirkan dokumen sebagaimana dalam daftar sebelumnya, Pengusaha juga harus melampirkan:
  1. Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha;
  2. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

Lihat Juga : Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

2. Kondisi Permohonan PKP dapat dipenuhi

  • Pengusaha orang pribadi :
  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
  2. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak
  • Pengusaha berbentuk Badan:
  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
  2. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
  3. Ketentuan sebagaimana pada angka 1 dan angka 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top