Pelaksanaan audit pajak (Tax Audit) merupakan bagian penting dalam sistem perpajakan di Indonesia yang mengadopsi sistem self assessment. Dengan adanya Tax Audit, negara dapat melaksanakan perpajakan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi wajib pajak.
Apa Itu Audit Pajak (Tax Audit)
Tax Audit adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan untuk mengumpulkan dan mengolah data perpajakan guna menilai tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Tax Audit berawal dari pemeriksaan penyampaian Surat Pemeriksaan atau surat panggilan, hingga pemberitahuan hasil pemeriksaan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
SPHP ini akan terlampir dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, sehingga WP perlu memahami dan memastikan bahwa kewajiban dan hak-haknya terpenuhi dengan baik selama proses Tax Audit berlangsung.
Siapa yang Melakukan Tax Audit?
Pelaksanaan Tax Audit dilakukan oleh auditor pajak yang bekerja di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hal ini merupakan tanggung jawab DJP dalam memberlakukan peraturan dengan baik, termasuk audit ketaatan yang melibatkan pemeriksaan SPT WP untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, auditor pajak adalah pihak yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap WP terkait pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Pemeriksaan Tax Audit secara Daring
Seiring dengan terus pengembangan sistem pelayanan perpajakan oleh DJP, proses Tax Audit tidak lagi secara manual. Kini, proses tersebut dapat secara daring melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System). Pembaruan sistem ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pemerintah melakukan pembaruan sistem ini sebagai upaya untuk menyediakan teknologi yang terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.
Dapatkan Panduan Ahli Dan Solusi Terpersonalisasi Untuk Mengoptimalkan Potensi Keuangan Anda Dengan Bantuan Konsultan Pajak Handal Kami.
Konsultan Pajak Bogor
Mengapa Perlu Tax Audit dan Kapan Terjadinya?
Tax Audit perlu terlaksana karena sebagai bagian dari rutinitas dalam pemeriksaan pajak guna mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak (WP). Hal ini merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah mengalami perubahan terakhir menjadi UU HPP No. 7 Tahun 2021. Audit atau pemeriksaan pajak dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan WP terhadap kewajiban perpajakannya, seperti:
- Dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), terdapat beberapa hal yang perlu WP perhatikan, mulai dari ketepatan waktu penyampaiannya, kemungkinan terjadinya SPT lebih bayar atau kurang bayar, hingga kemungkinan terjadinya kerugian dalam SPT tersebut.
- Apabila terjadi kerugian dalam SPT, maka akan berlaku pemeriksaan indikasi untuk mengetahui apakah terdapat kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi.
Selain itu, pemeriksaan pajak juga dapat berlaku dalam beberapa situasi berikut:
- Adanya pengajuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Non Efektif)
- Penerbitan NPWP secara jabatan
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
- Pencabutan pengukuhan PKP
- Pengajuan keberatan atau banding atas keputusan pemerintah/DJP
- Pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- Penentuan wajib pajak di daerah terpencil
- Penentuan tempat terutang PPN dan tujuan lain selain poin di atas.
Dalam hal-hal tersebut, pemeriksaan pajak akan berlaku guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan di Indonesia.
Dokumen Persiapan Tax Audit
Dalam proses audit pajak, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi :
- laporan keuangan atau pembukuan,
- dokumen pelaporan pajak,
- laporan audit internal,
- dokumen rekening bank,
- dokumen kontrak terkait aktivitas pajak,
- dokumen aset,
- dokumen atau berkas lainnya yang berkaitan dengan wajib pajak.
Semua dokumen ini akan diperiksa untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Langkah-Langkah Melakukan Proses Audit Pajak
Auditor pajak akan melaksanakan proses audit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Tahapan-tahapan dalam proses audit tersebut adalah sebagai berikut:
- Melakukan identifikasi lokasi wajib pajak dan menentukan ruang lingkup pemeriksaan yang akan berlangsung.
- Menentukan dokumen atau catatan keuangan wajib pajak yang akan dipinjam untuk dilakukan pemeriksaan.
- Memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak mengenai proses audit/pemeriksaan yang akan berlangsung.
- Memeriksa kelengkapan berkas atau dokumen untuk proses audit.
- Memulai proses pemeriksaan dan menganalisis laporan keuangan serta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang wajib pajak miliki.
- Menentukan identifikasi masalah berdasarkan temuan selama proses pemeriksaan.
- Pemeriksaan audit pajak biasanya terjadi ketika perusahaan berencana melakukan pengembangan usaha.
Salah satu persyaratan yang umumnya harus terpenuhi dalam proses ini adalah penyusunan laporan hasil pemeriksaan pajak.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa adanya masalah, hal ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor untuk menginvestasikan modalnya.