Pemeriksaan pajak adalah rangkaian tindakan untuk mengumpulkan dan memproses data, informasi, dan/atau bukti dengan cara yang obyektif dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Pemeriksaan ini dilakukan oleh para ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang disebut sebagai pemeriksa pajak.
Dapatkan Panduan Ahli Dan Solusi Terpersonalisasi Untuk Mengoptimalkan Potensi Keuangan Anda Dengan Bantuan Konsultan Pajak Handal Kami.
Konsultan Pajak Bogor
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP dapat melakukan pemeriksaaan dengan maksud atau tujuan lain. Akan tetapi, tujuan lain tersebut harus dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain itu, pemeriksaan pajak juga dapat memastikan bahwa sistem pajak yang diterapkan di Indonesia, yaitu self-assessment, berjalan dengan baik. Sistem self-assessment sendiri memberikan hak penuh kepada wajib pajak dalam melakukan penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Terdapat 2 jenis pemeriksaan pajak, di antaranya sebagai berikut.
- Pemeriksaan Lapangan,Yaitu pemeriksaan yang di lakukan di lapangan yang di tentukan oleh Direktur Jenderal Pajak
- Pemeriksaan Kantor,yang di maksud adalaha melakukan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan Peraturan Kementrian Keuangan No. 199/PMK.03/2007, Pemeriksaan dapat di lakukan di kantor dalam jangkan waktu maksimal 3 bulan dan bisa di perpanjang 6 bulan. Hal itu terhitung setelah Wajib Pajak memenuhi surat panggilan untuk Pemeriksaan Kantor hingga tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Sementara itu, Pemeriksaan di lakuakan dalam waktu paling lama 4 Bulan. Pemeriksaan dapat di perpanjang sampai 8 bulan setelah Surat Pemeriksaan sampai
Selain itu, jika terdapat tanda-tanda transaksi terkait transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang menunjukkan adanya rekayasa transaksi keuangan selama Pemeriksaan Lapangan, maka pemeriksaan tersebut akan memerlukan waktu lebih lama dan pengujian yang lebih mendalam. Oleh karena itu, Pemeriksaan Lapangan akan selesai dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak oleh Konsultan Pajak
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak merupakan praktik di mana individu atau perusahaan yang sedang menjalani proses pemeriksaan pajak melibatkan seorang profesional terlatih, seperti akuntan atau konsultan pajak guna memberikan bantuan dan pendampingan selama proses pemeriksaan oleh pemeriksa pajak.
Adapun peran konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak saat akan ada pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut.
- Seorang konsultan pajak membantu wajib pajak memahami aturan pajak yang relevan dengan situasi mereka.
- Konsultan Pajak wajib membantu dan mepersiapkan dokumen, catatan keuangan, dan informasi yang di perlukan saat pemeriksa pajak melakukan proses pemeriksaan
- Selama proses pemeriksaan, konsultan pajak memberikan panduan dan dukungan kepada wajib pajak.
- Mereka memastikan bahwa wajib pajak tetap mematuhi aturan perpajakan yang berlaku dan memberikan jawaban yang akurat dan komprehensif selama proses pemeriksaan.
- Konsultan pajak bisa bertindak sebagai perantara antara wajib pajak dan pemeriksa pajak. . Mereka juga berupaya untuk bernegosiasi mengenai ketentuan tertentu jika memungkinkan.
- Konsultan Pajak yang baik adalah dapat melakukan perlakuan yang adil dan dapat menjaga hak hukum yang di jaga
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak bersama Konsultan Pajak Bogor
Konsultan Pajak Bogor merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KIP-7999/IP.B/PJ/2022, Tanggal 10 Maret 2022. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Saat ini Konsultan Pajak Bogor dipimpin oleh beberapa professional yang sangat berpengalaman selama 20 tahun di bidang perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.