Wajib pajak harus melaporkan perhitungan atau pembayaran sesuai dengan tagihan dan ketentuan hukum perpajakan menggunakan Formulir SPT. Wajib pajak dapat melaporkan SPT mereka melalui situs Kunjungan Pajak yang berlaku di semua kantor pajak dan kantor wilayah DJP.
Menurut Pasal 1 UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam UU No.16/2009, SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang harus wajib pajak gunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau objek bukan pajak, harta, serta kewajiban sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan.
Apa Itu Formulir Pajak?
Formulir SPT adalah formulir yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghasilan yang ia peroleh dalam satu tahun pajak kepada DJP. Wajib pajak harus untuk mengisi formulir SPT dan mengirimkannya ke DJP setiap tahun sesuai dengan tanggal pengiriman yang telah DJP tentukan.
Terdapat beberapa jenis formulir pada SPT yang perlu wajib pajak ketahui, yaitu SPT 1770 S,1770 SS, dan 1770. Formulir-formulir tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda untuk keperluan masing-masing wajib pajak.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan
Dapatkan Panduan Ahli Dan Solusi Terpersonalisasi Untuk Mengoptimalkan Potensi Keuangan Anda Dengan Bantuan Konsultan Pajak Handal Kami.
Konsultan Pajak Bogor
SPT Orang Pribadi
FORMULIR 1770SS
Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan tidak melebihi Rp.60 juta, dan hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun. Dalam formulir ini, WP diharuskan untuk melaporkan semua informasi terkait penghasilan yang diterima selama periode tersebut.
FORMULIR 1770S
Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan melebihi Rp.60 juta, dan/atau bekerja di dua atau lebih perusahaan selama satu tahun. Dalam formulir ini, WP diharuskan untuk melaporkan semua informasi terkait penghasilan yang ia terima dari setiap perusahaan tempat mereka bekerja.
FORMULIR 1770
Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang terkena PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya. Dalam formulir ini, WP harus melaporkan semua informasi terkait penghasilan yang mereka terima dari berbagai sumber tersebut.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi
SPT Tahunan Badan
Formulir SPT 1771
Formulir SPT PPh Badan 1771 digunakan untuk melaporkan pendapatan pajak, biaya, dan perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan selama satu tahun pajak oleh wajib pajak badan.