Transaksi afiliasi merujuk pada transaksi yang terjadi antara dua perusahaan atau lebih yang memiliki hubungan istimewa, atau pihak afiliasi. Hubungan istimewa ini dapat terbentuk melalui kepemilikan saham, penguasaan, atau hubungan keluarga.
Jenis-jenis Transaksi Afiliasi
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mencakup beberapa jenis, antara lain:
- Transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud.
- Transaksi persewaan harta berwujud.
- Transaksi yang terkait dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud.
- Transaksi pengalihan aset keuangan.
- Transaksi pengalihan hak terkait dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya.
- Transaksi pengalihan hak terkait dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.
- Transaksi yang terkait dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar pihak afiliasi.
- Transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng).
- Transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.
Dapatkan Panduan Ahli Dan Solusi Terpersonalisasi Untuk Mengoptimalkan Potensi Keuangan Anda Dengan Bantuan Konsultan Pajak Handal Kami.
Konsultan Pajak Bogor
Lihat Juga : Jasa Penyusunan TP Doc
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, terdapat beberapa jenis transaksi.. Pertama, terdapat transaksi afiliasi khusus yang meliputi pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga. Kedua, terdapat transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak, seperti beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs. Ketiga, terdapat transaksi afiliasi yang tidak rutin, contohnya restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible property.
Selanjutnya, menurut Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Lampiran Khusus 3A, terdapat beberapa jenis transaksi yang dapat dilaporkan. Pertama, transaksi berupa penjualan atau pembelian bahan baku, barang jadi, dan barang dagangan. Kedua, transaksi juga dapat berupa penjualan atau pembelian barang modal dan aktiva tetap. Ketiga, terdapat juga transaksi yang melibatkan penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud. Keempat, terdapat transaksi berupa peminjaman uang. Kelima, terdapat juga transaksi yang melibatkan penyerahan jasa. Terakhir, terdapat transaksi yang melibatkan penyerahan atau perolehan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi, serta transaksi lainnya.
Dokumen Transaksi Afiliasi
Dalam melakukan transaksi ini, pihak-pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab untuk membuat dokumentasi mengenai penetapan harga transfer. Dokumentasi ini dikenal sebagai transfer pricing documentation atau TP Doc. Meskipun melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, tidak semua wajib pajak harus membuat TP Doc. Terdapat beberapa kriteria atau threshold untuk menentukan apakah suatu perusahaan wajib membuat TP Doc. Untuk memudahkan, Anda dapat menggunakan tools dari Ortax untuk memeriksa kewajiban TP Doc yang Anda miliki.