Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Apakah Anda pernah mendengar istilah SKPPKP? SKPPKP adalah Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak. SKPPKP merupakan sebuah surat keputusan untuk menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan pembayaran pajak bagi wajib pajak patuh yang melaporkan jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang.

Dengan kata lain, wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam SPT tahunan PPh/pajak masukan, yang kreditnya lebih besar dari pajak keluaran dalam SPT Masa PPN.

SKPPKP bisa untuk wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan yang telah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) teliti, seperti:

  1. Kelengkapan surat pemberitahuan dan lampirannya.
  2. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
  3. Kebenaran kredit pajak/ pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP.
  4. Kebenaran pembayaran pajak wajib pajak lakukan.

Lihat Juga : Jasa Pendampingan Pemeriksaan SP2DK Pajak

Jangka Waktu Penerbitan SKPPKP

Kemudian, DJP melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP dari wajib pajak dengan batas waktu maksimal tiga bulan sejak penerimaan permohonan secara lengkap untuk pajak penghasilan dan batas waktu maksimal satu bulan untuk PPN.

Jika telah melewati batas waktu tersebut namun DJP tidak mengeluarkan keputusan, maka permohonan pengembalian mendapat persetujuan. DJP akan menerbitkan SKPPKP paling lambat dalam 7 hari kerja setelah batas waktu berakhir.

Lihat Juga : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN

Dapatkan Panduan Ahli Dan Solusi Terpersonalisasi Untuk Mengoptimalkan Potensi Keuangan Anda Dengan Bantuan Konsultan Pajak Handal Kami.
Konsultan Pajak Bogor

Tata Cara Penerbitan SKPPKP:

  1. Periksa apakah wajib pajak telah mengajukan surat pernyataan untuk tidak menghendaki penerbitannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dengan memperhatikan hal-hal berikut:

Jika wajib pajak melampirkan surat pernyataan, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan prosesnya akan sesuai dengan prosedur biasa.
Jika wajib pajak tidak melampirkan surat pernyataan, SPT Tahunan prosesnya akan sesuai dengan prosedur khusus.

  1. Pastikan bahwa SPT Tahunan Lebih Bayar yang wajib pajak laporkan melalui penelitian dan perekaman dalam aplikasi sistem informasi perpajakan.
  2. Buatlah nota penghitungan SKPPKP sesuai dengan SPT Lebih Bayar yang dimiliki oleh wajib pajak yang telah diperiksa dan direkam. Jika SPT Lebih Bayar belum dapat direkam, maka nota penghitungan SKPPKP harus dibuat berdasarkan hasil penelitian dengan syarat bahwa SPT Lebih Bayar harus segera direkam jika komputer sudah dapat merekam.
  3. Terbitkan SKPPKP paling lambat dalam waktu tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN sejak penerimaan permohonan secara lengkap.
  4. Proses SKPPKP sebagaimana proses SKPLB.
  5. Lakukan konfirmasi terhadap kredit pajak yang terhitung dalam SPT Lebih Bayar dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Proses konfirmasi tidak menghambat penerbitan SKPPKP.
      Jika jawaban konfirmasi diterima setelah SKPPKP diterbitkan dan menyatakan ketidaksesuaian dengan data yang dilaporkan oleh wajib pajak, maka kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak yang bersangkutan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top