
Dalam Peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2011, salah satu langkah dalam analisis TP Doc adalah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Prinsip ini mengatur bahwa dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. Harga atau laba harus sebanding dengan transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Harga atau laba dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sama atau berada dalam rentang kewajaran dengan transaksi antara pihak independen yang menjadi pembanding.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan TPDOC
Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) berguna untuk menentukan harga transfer yang wajar. Untuk menentukan harga transfer yang wajar bisa dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator ha5rga transaksi independen yang sebanding. Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau rasio tertentu. Harga transfer dikatakan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.

Dapatkan Panduan Ahli Dan Solusi Terpersonalisasi Untuk Mengoptimalkan Potensi Keuangan Anda Dengan Bantuan Konsultan Pajak Handal Kami.
Konsultan Pajak Bogor
Lihat Juga : Pengusaha Kena Pajak
Menentukan Kewajaran Harga
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020, ada dua cara untuk menentukan kewajaran harga transaksi independen, yaitu :
- Titik kewajaran (arm’s length point)
Titik kewajaran adalah titik harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.
- Titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range)
Rentang kewajaran adalah rentang harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda. Rentang ini bisa berupa nilai minimum hingga maksimum jika terbentuk dari dua pembanding, atau nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) jika terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.
Jika harga transfer tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka penentuan harga transfer harus mengikuti harga dalam transaksi independen. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan titik kewajaran, titik yang paling sesuai di dalam rentang kewajaran, atau titik tengah di dalam rentang kewajaran jika tidak dapat titik yang paling sesuai.