Dalam Peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2011, salah satu langkah dalam analisis TP Doc adalah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Prinsip ini mengatur bahwa dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. Harga atau laba harus sebanding dengan transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Harga atau laba dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sama atau berada dalam rentang kewajaran dengan transaksi antara pihak independen yang menjadi pembanding.
Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) berguna untuk menentukan harga transfer yang wajar. Untuk menentukan harga transfer yang wajar bisa dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator ha5rga transaksi independen yang sebanding. Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau rasio tertentu. Harga transfer dikatakan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.
Dapatkan Panduan Ahli Dan Solusi Terpersonalisasi Untuk Mengoptimalkan Potensi Keuangan Anda Dengan Bantuan Konsultan Pajak Handal Kami. Konsultan Pajak Bogor
Titik kewajaran adalah titik harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.
Titik di dalam rentang kewajaran (armβs length range)
Rentang kewajaran adalah rentang harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda. Rentang ini bisa berupa nilai minimum hingga maksimum jika terbentuk dari dua pembanding, atau nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) jika terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.
Jika harga transfer tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka penentuan harga transfer harus mengikuti harga dalam transaksi independen. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan titik kewajaran, titik yang paling sesuai di dalam rentang kewajaran, atau titik tengah di dalam rentang kewajaran jika tidak dapat titik yang paling sesuai.
Principles of Business Fairness and Normality (PKKU)
In Regulations DJP Number PER-32/PJ/2011, one of the steps in the TP Doc analysis is to apply the principles of business fairness and customs (PKKU). This principle regulates that in transactions between parties who have a special relationship. Prices or profits must be comparable to transactions between parties who do not have a special relationship. Prices or profits in transactions between parties who have a special relationship must be the same or within a reasonable range with transactions between comparable independent parties.
The principle of fairness and business continuity (PKKU) is useful for determining a reasonable transfer price. To determine a reasonable transfer price, you can compare the conditions and price indicators of transactions affected by a special relationship with the conditions and price indicators of comparable independent transactions. Price indicators can be transaction prices, gross profits, or net operating profits based on absolute values ββor certain ratios. The transfer price is said to meet the principles of fairness and business fairness if the value of the transfer price indicator is the same as the value of a comparable independent transaction price indicator.
Dapatkan Panduan Ahli Dan Solusi Terpersonalisasi Untuk Mengoptimalkan Potensi Keuangan Anda Dengan Bantuan Konsultan Pajak Handal Kami. Konsultan Pajak Bogor
A reasonableness point is a price point formed from one or more comparisons that have the same price indicator value.
Point within the arm's length range
A reasonable range is a price range formed from two or more comparisons that have different price indicator values. This range can be a minimum to maximum value if it is formed from two comparisons, or a first quartile value to a third quartile value (interquartile range) if it is formed from three or more comparisons.
If the transfer price does not meet the principles of fairness and business practice, then the determination of the transfer price must follow the price in an independent transaction. This can be done by using a reasonableness point, the most appropriate point within a reasonable range, or the midpoint within a reasonable range if the most appropriate point cannot be found.
Konsultan Pajak Ashadi & RekanOnline Β· Respon cepat
Halo! Punya pertanyaan seputar pajak? Konsultasikan gratis dengan konsultan berpengalaman β langsung lewat WhatsApp.