Biasanya, setiap negara menerapkan aturan yang mengharuskan warganya untuk membayar pajak sesuai dengan kebijakan negara tersebut. Kewajiban ini berlaku untuk semua individu dan perusahaan yang menjadi Wajib Pajak (WP).
Apa Itu Wajib Pajak
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak merupakan individu atau entitas yang termasuk dalam kategori pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan PERPU yang berlaku. Individu atau entitas yang memenuhi kriteria sebagai WP harus melaporkan pajak atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang mereka miliki.
Untuk memastikan bahwa WP individu dan entitas dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, maka DJP memberikan NPWP. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal yang DJP berikan kepada WP.
Lebih lanjut, dasar hukum mengenai NPWP ada pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Selain itu, PMK-112/PMK.03/2022 juga mengatur tentang ketentuan mengenai NPWP Bagi Wajib Pajak Individu, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan.
WP dapat merujuk kepada individu maupun entitas yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban terkait perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu aspek yang terkait dengan WP adalah NPWP. NPWP adalah nomor yang WP gunakan sebagai alat administrasi perpajakan. Nomor ini WP gunakan sebagai identitas diri dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pemberian NPWP hanya kepada WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). Meskipun WP pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, NPWP ini tetap tidak akan berubah. Hal ini juga berlaku jika terjadi pemindahan tempat terdaftar.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi
Pengelompokkan Wajib Pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Orang Pribadi (Induk)
Termasuk dalam kategori ini adalah WP yang belum menikah dan WP yang merupakan suami yang menjadi kepala keluarga. - Hidup Berpisah (HB)
Kategori ini mencakup WP yang merupakan wanita yang sudah menikah dan dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan putusan hakim. - Pisah Harta (PH)
WP yang termasuk dalam kategori ini adalah pasangan suami dan istri yang dikenai pajak secara terpisah karena telah membuat perjanjian tertulis mengenai pemisahan harta dan penghasilan. - Memilih Terpisah (MT)
Kategori ini mencakup WP wanita yang sudah menikah, namun tidak termasuk dalam kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. - Warisan Belum Terbagi (WBT)
Merupakan satu kesatuan, dimana subjek pajak ini adalah pengganti. Mereka menggantikan ahli waris yang berhak atas warisan tersebut.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan
Wajib Pajak Orang Badan
- Wajib Pajak badan
Kelompok orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. - Joint Operation
WP yang melakukan kerja sama operasi dalam melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama kerja sama operasi. - Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
WP yang mewakili perusahaan asing dalam bidang perdagangan atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, tetapi bukan termasuk dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT). - Bendahara
Bendahara pemerintah yang bertanggung jawab untuk membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya, serta diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. - Penyelenggara Kegiatan
Mencakup WP yang bukan termasuk dalam empat jenis WP badan lainnya dan melakukan pembayaran imbalan dalam bentuk apapun yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
Dapatkan Panduan Ahli Dan Solusi Terpersonalisasi Untuk Mengoptimalkan Potensi Keuangan Anda Dengan Bantuan Konsultan Pajak Handal Kami.
Konsultan Pajak Bogor
Hak-hak Wajib Pajak
Setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak, terdapat beberapa hak dan kewajiban dalam perpajakan yang harus dilaksanakan oleh setiap Wajib Pajak. Berikut ini adalah hak-hak yang dimiliki oleh Wajib Pajak:
Hak saat menjalani pemeriksaan pajak
Sebagai Wajib Pajak yang sedang menjalani pemeriksaan pajak, Wajib Pajak berhak untuk melihat tanda pengenal pemeriksa, meminta surat perintah pemeriksaan, menerima penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan yang akan dilakukan, meminta penjelasan mengenai perbedaan antara hasil pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan (SPT), serta memiliki hak untuk hadir dalam pembahasan mengenai hasil pemeriksaan akhir sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
Jika WP merasa tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), WP berhak untuk mengajukan keberatan. Selain itu, WP juga berhak untuk mengajukan banding dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Hak atas kelebihan pembayaran pajak
Apabila WP membayar pajak dengan jumlah yang lebih besar daripada yang seharusnya, WP berhak untuk menerima kelebihan pembayaran pajak tersebut dengan mengirimkan surat permohonan kepada Kepala KPP atau melalui surat pemberitahuan.
Hak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
Bagi WP yang patuh, WP berhak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak dalam waktu minimal satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) terhitung sejak penerimaan surat permohonan tersebut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran
Pada kondisi tertentu, WP berhak untuk meminta permohonan pengangsuran atau penundaan atas pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak atas kerahasiaan
WP juga berhak untuk menjaga kerahasiaan atas semua informasi yang ia berikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan perpajakan. Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia juga dilindungi.
Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Apabila WP mengalami kondisi tertentu, seperti kerusakan bumi dan bangunan akibat bencana alam, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak yang harus dibayarkan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hak atas penundaan pelaporan SPT
WP juga berhak mengajukan permohonan perpanjangan atau penundaan dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk orang pribadi maupun badan, sesuai dengan kondisi tertentu.
Hak atas pembebasan pajak
WP berhak mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan kondisi tertentu.
Hak atas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Dalam kondisi tertentu, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan jumlah angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.
Hak atas insentif perpajakan
Terdapat beberapa kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP) yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti buku-buku, pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan perlengkapan TNI/Polri yang diimpor atau diserahkan di sekitar area pabean oleh WP tertentu.
Hak atas Pajak yang ditanggung pemerintah
WP berhak mendapatkan atau menerima hal-hal yang berkaitan dengan aspek perpajakan yang pemerintah tanggung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak tidak hanya terbatas pada hak-haknya, tetapi juga melibatkan sejumlah tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Beberapa kewajiban tersebut antara lain:
- Kewajiban pendaftaran
Salah satu kewajiban utama bagi WP adalah mendaftarkan diri atau usahanya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). - Kewajiban memberikan data
WP wajib untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan aspek perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). - Kewajiban pembayaran, pelaporan, pemungutan, atau pemotongan pajak
WP harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. - Kewajiban pemeriksaan
Apabila WP tidak mematuhi kewajiban perpajakannya, maka ia wajib memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan, memberikan izin untuk memasuki ruangan atau tempat yang perlu pemeriksaan, serta memberikan keterangan.