PPN dan PPh adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Meskipun istilah-istilah ini terdengar rumit, namun penting bagi kita untuk memahaminya agar dapat memenuhi tanggung jawab sebagai wajib pajak
Apa itu PPN dan PPh?
PPN adalah kependekan dari Pajak Pertambahan Nilai yang berarti pajak yang dikenakan pada setiap proses produksi atau distribusi/pungutan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.
Sementara itu, PPh merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan. Ini berarti pajak yang dibebankan kepada seorang wajib pajak atau badan atas pendapatan yang diperoleh atau diterima dalam jangka waktu satu tahun pajak. Jadi, PPh ini merupakan pajak yang terkait dengan subjek pajaknya.
Selanjutnya, pengertian penghasilan adalah setiap kali subjek memperoleh tambahan kemampuan ekonomis untuk konsumsi atau menambah asetnya dalam berbagai bentuk. Penghasilan ini dapat berasal dari dalam negeri (Indonesia) maupun luar negeri.
Lihat Juga : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN
Jenis/Kategori PPh
PPh sendiri memiliki berbagai jenis yang berbeda, dan kamu juga harus memahami kategori masing-masingnya.
PPh Pasal 21
Jenis pajak yang wajib pajak dapat pada seluruh penghasilan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui PPh Pasal 21. Wajib pajak berhak mendapatkan bukti pemotongan penghasilannya. Wajib pajak atau subjek PPh 21 meliputi pegawai, penerima pensiun atau pesangon, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan mantan pekerja, termasuk anggota dewan komisaris.
PPh Pasal 22
Angsuran PPh yang pembayarannya setiap tahun dan pada akhir tahun akan masuk sebagai kredit pajak PPh Badan atau PPh orang pribadi. Subjek PPh Pasal 22 adalah perdagangan barang yang menghasilkan keuntungan.
PPh Pasal 23
Jenis pajak yang berlaku saat terjadi transaksi antara dua belah pihak. Pihak yang menerima penghasilan akan mendapat PPh Pasal 23, sedangkan pihak pembeli/pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh 23. Pihak pemotong akan melaporkan PPh 23 dengan mengirimkan SPT Masa PPh 23. Tarif PPh 23 sesuai dengan nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau besaran bruto dari penghasilan. Sebagai contoh, potongan sebesar 15% dari besaran bruto atas hadiah atau penghargaan serta dividen. Selain itu, ada juga potongan sebesar 2% dari besaran bruto atas penghasilan lain atau sewa yang berhubungan dengan penggunaan harta. Selanjutnya, terdapat pemotongan 2% atas imbalan jasa teknik dan jasa konsultan, serta tarif 2% dari besaran bruto atas imbalan jasa yang lain.
PPh Pasal 25
Jenis pembayaran pajak penghasilan secara cicilan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak saat membayar pajak tahunan. Jika terjadi keterlambatan, akan mendapatkan sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya.
PPh Pasal 26
Pajak penghasilan yang harus wajib pajak bayar atas pendapatan yang ia peroleh dari dalam negeri oleh wajib pajak yang berasal dari luar negeri di luar BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia.
PPh Pasal 29
Pajak penghasilan kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh. Ini merupakan sisa pajak yang masih harus dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan dan akan dipotong dengan kredit PPh.
PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh final
Yaitu pajak yang harus wajib pajak bayar atas seluruh penghasilan yang mereka peroleh. Pembayaran pajak final ini hanya perlu sekali dalam satu periode.
Pajak ini tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan Terutang.
Lihat Juga : Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan
Dapatkan Panduan Ahli Dan Solusi Terpersonalisasi Untuk Mengoptimalkan Potensi Keuangan Anda Dengan Bantuan Konsultan Pajak Handal Kami.
Konsultan Pajak Bogor
Perbedaan antara PPN dan PPh
- Objek Pajak
PPN dikenakan pada setiap aktivitas produksi dan distribusi, sedangkan PPh dikenakan pada setiap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. - Besaran Pajak
Cara menghitung PPN dan PPh memiliki metode yang berbeda. Tarif potongan PPN adalah 10%, sedangkan tarif PPh bervariasi sesuai dengan jenisnya berdasarkan ketentuan yang berlaku. - Individu yang Diwajibkan
Konsumen yang harus membayar PPN, sedangkan PPh dibebankan kepada pihak yang memiliki penghasilan. - Waktu Pembayaran
PPN harus disetorkan oleh produsen setiap bulan ke kantor pajak, sedangkan pembayaran PPh dilakukan setiap tahun sekali.