Pada tanggal 29 Desember 2023, Menteri Keuangan telah mengesahkan peraturan terbaru yaitu PMK 172 Tahun 2023. Peraturan ini berfokus pada Penerapan Prinsip Pengaturan Kepentingan Khusus (PKKU) dalam Transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
PMK tersebut mengulangi definisi hubungan istimewa yang telah ada sebelumnya dalam PP 55 Tahun 2022 dan juga memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Menurut Pasal 1 Ayat 7 PMK 172 Tahun 2023, transaksi yang tersebut adalah transaksi yang melibatkan transaksi afiliasi dan/atau transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
Dalam ayat (1) PMK 172 Tahun 2023, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Dapatkan Panduan Ahli Dan Solusi Terpersonalisasi Untuk Mengoptimalkan Potensi Keuangan Anda Dengan Bantuan Konsultan Pajak Handal Kami.
Konsultan Pajak Bogor
Lihat Juga : Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023
Perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan 172 Tahun 2023
Terdapat beberapa perubahan dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023. Definisi hubungan istimewa yang sudah ada dalam PMK 22 Tahun 2020 tidak terlalu berbeda dengan PMK terbaru ini. Namun, perbedaan yang mencolok terletak pada kriteria dalam kondisi hubungan istimewa atas penguasaan.
Dalam peresmian PMK terbaru, terdapat tiga peraturan sebelumnya yang tidak berlaku lagi. Peraturan-peraturan tersebut telah dicabut atau digantikan oleh PMK 172 Tahun 2023 karena dianggap tidak memadai dalam memenuhi kebutuhan perpajakan. Peraturan-peraturan tersebut adalah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020.
Meskipun tidak ada perubahan substansial, terdapat beberapa perubahan atau perincian dalam PMK terbaru. Salah satunya adalah perincian mengenai metode pembagian laba (profit split method). Metode ini dijelaskan dalam pasal 9 ayat (6) PMK 172/2023 dan pasal 10 ayat (4) dan 11 ayat (1).
Selain itu, terdapat penambahan pada pasal 4 ayat (6) mengenai jenis transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Dalam pasal tersebut disebutkan ada 7 jenis transaksi, sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/2020 hanya terdapat 6 jenis transaksi.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan 172/2023 pasal 12 ayat (2), pembuatan nilai indikator harga Transaksi Independen dapat berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). Selain itu, nilai indikator harga transaksi ini juga dapat berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) jika hal tersebut dapat meningkatkan kesebandingan.