Saat ini, terdapat berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak dalam pemotongan PPh Pasal 21. Selain itu, secara administrasi perpajakan juga memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
Pemerintah baru-baru ini mengumumkan penerapan peraturan baru mengenai perhitungan PPh Pasal 21. Peraturan ini diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2024. PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak yang harus Wajib Pajak orang pribadi di dalam negeri bayarkan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan lain sebagainya.
Tujuan
Menghadirkan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 pada setiap periode Masa Pajak.
Meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan tanggung jawab perpajakannya.
Menyediakan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang dapat melakukan validasi terhadap perhitungan oleh Wajib Pajak.
Lihat Juga : Objek Pajak PPh
Dasar Hukum
Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan:
“Tarif Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah”.
Jenis Tarif PPh 21 yang Efektif
Terdapat dua jenis tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri dari tarif efektif bulanan (TER bulanan) dan tarif efektif harian (TER harian). Pajak TER bulanan dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima setiap bulan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tetap.
Sementara itu, pajak TER harian dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, satuan, atau borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tidak tetap.
Biaya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 17
Berikut adalah tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf a yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) | 5% (lima persen) |
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) s.d. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) | 15% (lima belas persen) |
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s.d. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | 25% (dua puluh lima persen) |
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s.d. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) | 30% (tiga puluh persen) |
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) | 35% (tiga puluh lima persen) |
Lihat Juga : Bukan Objek Pajak PPh
Dapatkan Panduan Ahli Dan Solusi Terpersonalisasi Untuk Mengoptimalkan Potensi Keuangan Anda Dengan Bantuan Konsultan Pajak Handal Kami.
Konsultan Pajak Bogor
Kategori Tarif Bulanan PPh 21
Tarif bulanan PPh 21 yang efektif terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori ini berdasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori A
Untuk kategori A, tarif bulanan yang efektif berlaku bagi individu yang menerima penghasilan bruto bulanan dalam kondisi sebagai berikut:
- Tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan apapun (TK/0).
- Tidak menikah dan memiliki satu tanggungan (TK/1).
- Menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0).
Dalam hal ini, tarif bulanan yang efektif untuk kategori A (TER A) akan diberikan kepada individu yang memenuhi kriteria di atas. Tarif ini akan mempengaruhi besaran pajak yang harus individu tersebut bayar.
Berikut adalah rincian biaya bulanan yang harus dibayarkan untuk kategori A.
Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori B
Kategori B diberlakukan untuk individu dengan penghasilan bulanan bruto yang diterima dalam status Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan kondisi sebagai berikut :
- Tidak menikah dengan beban dua tanggungan (TK/2).
- Tidak menikah dengan beban tiga tanggungan (TK/3).
- Menikah dengan satu tanggungan (K/1).
- Menikah dengan beban dua tanggungan (K/2).
Berikut ini adalah rincian tarif bulanan yang efektif untuk kategori B.
Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori C
Kategori C diberlakukan untuk individu dengan penghasilan bruto bulanan yang telah menikah dengan tiga tanggungan dan memiliki status Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Berikut ini adalah perincian tarif bulanan yang efektif untuk kategori C.
Tarif Harian yang Efektif
Tarif harian yang efektif dikenakan pada jumlah pendapatan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, satuan, atau borongan oleh individu yang bekerja sebagai pegawai dengan status tidak tetap.
Berikut ini adalah perincian tarif harian yang efektif.
Penghasilan Bruto Harian | TER Harian |
<= Rp450ribu | 0% x Ph Bruto Harian |
> Rp450ribu – Rp2,5 juta | 0,5% x Ph Bruto Harian |
Contoh Penghitungan Tarif Efektif PPh 21 Terbaru
Tuan Jojo adalah seorang karyawan di PT ABC yang menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000,00. Selain itu, ia juga membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 setiap bulannya. Tuan Jojo sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).
Jawaban:
PPh 21 atas pendapatan Tuan R selama periode pajak Januari hingga November 2024 akan terkena pemotongan dengan tarif kategori A sebesar 2% yang berlaku efektif.
Penghasilan Neto Sebulan
Gaji = Rp. 10.000.000
Biaya Jabatan = 5% x Rp. 10.000.000 = Rp. 6.000.000
Iuran Pensiun = Rp. 100.000
Jadi, Penghasilan Neto Sebulan = Biaya Jabatan – Iuran pensiun = Rp. 9.400.000,-
PPh 21 Terutang
Penghasilan Neto Setahun = 12 x Rp9.400.000,00, = Rp112.800.000.
PTKP setahun = Rp58.500.000 Ph Kena Pajak setahun = Penghasilan Neto Setahun – PTKP setahun = Rp54.300.000.
Jadi, PPh 21 Terutang = Tarif Pasal 17 ayat(1) huruf a UU PPh x Ph Kena Pajak setahun = 5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000.
Perhitungan Bulanan dengan Tarif Efektif
Januari – November:
Pajak Penghasilan 21 per Bulan = Pendapatan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000/bulan.
Desember:
PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 terutang – (PPh 21 Januari sampai November) = Rp 2.715.000 – (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000.