Hubungan Istimewa dalam Pajak

Hubungan Istimewa dalam Pajak

Saat ini, kita sering melihat berbagai metode transaksi antara perusahaan yang masih terhubung atau dalam satu grup, baik di dalam maupun di luar negeri. Perusahaan yang tidak memiliki afiliasi sering melakukan transaksi ini dengan harga yang lebih rendah. Namun, tidak semua transaksi antara perusahaan yang terhubung merupakan tidak wajar.

Hubungan istimewa ini menjadi perhatian dan pengawasan dari otoritas pajak. Transaksi istimewa yang tidak wajar dapat berpotensi menghindari pembayaran pajak yang seharusnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami lebih lanjut mengenai bagaimana hubungan istimewa ini terjadi, terutama dalam konteks PPN.

Definisi Hubungan Istimewa

Secara umum, hubungan istimewa adalah kondisi yang sangat penting dan perlu untuk diperiksa atau dipelajari secara menyeluruh. Istilah-istilah semacam itu sering terdengar dalam kasus perpajakan yang melibatkan transaksi antar perusahaan yang terhubung atau terafiliasi. Pasal 18 ayat (4) UU PPh atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN telah menjelaskan pengertian hubungan istimewa ini dan bagaimana hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Hubungan istimewa terjadi ketika wajib pajak memiliki kondisi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan secara tidak adil. Hubungan istimewa ini terjadi antara dua atau lebih wajib pajak yang pada akhirnya mengakibatkan mereka membayar jumlah pajak yang lebih sedikit daripada seharusnya. Selain itu, hubungan istimewa tidak melibatkan penekanan harga di bawah harga pasar atau harga yang seharusnya.

Menurut PMK 22 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (1), hubungan istimewa dalam pajak merupakan suatu keadaan, ketergantungan, atau ketertarikan dari salah satu pihak yang berdasarkan pada kepemilikan atau partisipasi modal, kontrol, atau hubungan keluarga.

Dapatkan Panduan Ahli Dan Solusi Terpersonalisasi Untuk Mengoptimalkan Potensi Keuangan Anda Dengan Bantuan Konsultan Pajak Handal Kami.
Konsultan Pajak Bogor

Dasar Hukum Hubungan Istimewa

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)

Menurut Pasal 18 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan yang telah berubah menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) dan kemudian mengalami penyesuaikan lagi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP), terdapat penjelasan mengenai kondisi di mana hubungan istimewa terjadi.

Pertama, hubungan istimewa terjadi jika wajib pajak memiliki penyertaan modal sebesar minimal 25% pada wajib pajak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, hubungan istimewa juga terjadi jika wajib pajak memiliki penyertaan modal sebesar minimal 25% pada dua wajib pajak atau lebih, atau jika terdapat hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang disebutkan terakhir.

Kedua, jika wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya, baik satu, dua, atau lebih wajib pajak yang berada di bawah kekuasaan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketiga, jika terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan ini harus diperhatikan dalam mengenali hubungan istimewa dalam peraturan perpajakan.

Lihat Juga : Resmi! Mentri Keuangan Mengeluarkan PMK Terbaru

Undang-Undang Pajak Petambahan Nilai

Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, terdapat beberapa kriteria yang menentukan adanya hubungan istimewa. Pertama, jika terdapat pengusaha yang memiliki kepemilikan atau kekuasaan langsung maupun tidak langsung terhadap 2 atau lebih pengusaha lainnya. Kedua, jika terdapat pengusaha yang menyumbangkan modal sebesar 25% atau lebih dari total modal pengusaha lainnya. Selain itu, jika terdapat hubungan antara pengusaha yang menyumbangkan modal sebesar 25% atau lebih dari beberapa pihak, serta hubungan antara dua atau lebih pihak yang dianggap terakhir.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top