Bukan Objek Pajak PPh

Bukan Objek Pajak PPh

Ketika membahas mengenai perpajakan, terutama jenis-jenis pajak, tentunya terdapat keterkaitan antara subjek pajak dan objek pajak. Selain dari kedua hal tersebut, terdapat juga hal-hal yang dikecualikan sebagai objek pajak. Lalu, apa yang menjadi pengecualian yang menyebabkan suatu hal dianggap bukan sebagai objek pajak?

Lihat Juga : Objek Pajak PPh

Dapatkan Panduan Ahli Dan Solusi Terpersonalisasi Untuk Mengoptimalkan Potensi Keuangan Anda Dengan Bantuan Konsultan Pajak Handal Kami.
Konsultan Pajak Bogor

Apa saja yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan?

Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa penghasilan merupakan objek pajak. Penghasilan tersebut merujuk pada setiap peningkatan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima oleh wajib pajak, baik itu wajib pajak yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penghasilan tersebut dapat digunakan untuk keperluan konsumsi atau untuk meningkatkan kekayaan si wajib pajak.

Namun, dalam ayat 3 terdapat beberapa pengecualian yang dianggap bukan sebagai objek pajak penghasilan.

  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk di dalamnya zakat. Selain itu, terdapat juga harta hibahan yang diberikan oleh keluarga sedarah, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan individu yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil.
    Beberapa hal yang disebutkan di atas tidak termasuk dalam objek pajak selama tidak ada keterkaitan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang terlibat.
  2. Harta warisan juga tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan, namun harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelum harta warisan tersebut dibagikan.
  3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan pajak sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti modal.
  4. Penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk barang atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final, atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pajak Penghasilan.
    Imbalan dalam bentuk barang di atas bukan berupa uang dan dapat berupa barang. Sedangkan untuk kenikmatan, penjelasannya lebih mengacu pada hal-hal seperti fasilitas mobil, pengobatan, rumah, dan lain sebagainya.
  5. Pembayaran yang diterima oleh individu dari perusahaan asuransi terkait dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
  6. Bagian laba atau dividen yang diterima oleh perusahaan terbatas, koperasi, BUMN, atau BUMD sebagai subjek pajak dalam negeri dari investasi modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
    Dividen harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk berasal dari laba yang ditahan dan untuk perusahaan terbatas, BUMN, dan BUMD, kepemilikan sahamnya harus minimal 25% dari total modal yang disetor.
  7. Iuran yang diterima oleh dana pensiun. Hal ini dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan jika telah disetujui oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pegawai.
  8. Jika seorang pensiunan memperoleh penghasilan dari investasi yang dilakukan oleh dana pensiun sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka hal ini juga dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Namun, masih dianggap sebagai objek pajak dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.
  9. Laba yang diterima atau diperoleh oleh anggota dari perseroan komanditer yang tidak memiliki modal terbagi dalam bentuk saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  10. Pendapatan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan modal ventura dalam bentuk bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan beroperasi di Indonesia.
    Badan pasangan usaha harus memenuhi persyaratan berikut yang merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang beroperasi dalam sektor-sektor usaha yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
  11. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.
  12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh oleh badan atau lembaga nirlaba yang beroperasi di sektor pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Sisa lebih tersebut telah didaftarkan pada lembaga yang berwenang, dan akan diinvestasikan kembali dalam bentuk fasilitas dan infrastruktur untuk kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam waktu maksimal 4 (empat) tahun sejak diterimanya sisa lebih tersebut. Rincian mengenai ketentuan ini juga akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.
  13. Bantuan atau santunan yang diberikan oleh BPJS kepada wajib pajak tertentu, yang aturannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Konsultan Pajak Bogor merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KIP-7999/IP.B/PJ/2022, Tanggal 10 Maret 2022. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top