Uncategorized

SPT OP Coretax

Menguasai Pelaporan SPT Orang Pribadi melalui Coretax: Panduan Praktis bagi Wajib Pajak di Bogor

Setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan di Indonesia wajib melaporkan SPT OP Coretax setiap tahun. Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan sistem pelaporan melalui platform Coretax DJP, menggantikan pendekatan lama yang tersebar di berbagai kanal pelaporan.  Bagi warga Bogor, baik pekerja karyawan, pengusaha kecil, maupun profesional bebas, memahami alur pelaporan ini menjadi kunci kepatuhan, pencegahan denda, dan pengelolaan catatan pajak yang rapi. Apa Itu SPT OP Coretax dan Landasan Hukumnya? Melalui SPT Orang Pribadi, individu melaporkan penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Secara hukum, kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut aturan tersebut, setiap orang yang memenuhi syarat penghasilan wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, umumnya 31 Maret tahun berikutnya. Keterlambatan pelaporan dapat menimbulkan sanksi administratif berupa denda. Pemerintah menghadirkan platform Coretax DJP sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2018. DJP merancang Coretax sebagai sistem layanan pajak terpadu yang memodernisasi pelaporan SPT, pendaftaran, pembayaran, dan pemeriksaan pajak. Bagaimana SPT OP Coretax Mengubah Cara Pelaporan Pajak Pribadi Sebelum Coretax, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan melalui DJP Online dengan formulir yang berbeda-beda berdasarkan jenis SPT (misalnya formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS). Kini, Coretax menyatukan seluruh proses pelaporan dalam satu platform. Sistem ini menyediakan panduan bertahap mulai dari aktivasi akun hingga penyampaian SPT. DJP bahkan menyediakan video tutorial resmi yang memandu WP OP dari awal hingga akhir mulai dari login, pengisian kolom identitas, penghitungan pajak terutang, hingga menyampaikan SPT. Baca juga: Panduan Lengkap SPT Badan di Era Coretax: Tips Praktis untuk Wajib Pajak di Bogor Langkah Praktis Lapor SPT OP Coretax bagi Wajib Pajak di Bogor Sebagai warga Bogor, Anda tetap wajib mengikuti prosedur yang sama seperti WP OP di seluruh Indonesia. Berikut tahapan praktisnya: 1. Menyiapkan dokumen dan memastikan data identitas sudah valid Langkah pertama yang harus dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi di Bogor adalah memastikan seluruh dokumen pendukung telah tersedia dan data identitas perpajakan sudah sesuai.  Dokumen utama yang perlu disiapkan meliputi bukti potong PPh Pasal 21 seperti formulir 1721-A1 atau 1721-A2 bagi karyawan, serta catatan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas. Selain itu, pastikan data NIK, NPWP, alamat domisili, dan status perkawinan telah sinkron dalam sistem DJP, karena Coretax menggunakan basis data terintegrasi yang sensitif terhadap ketidaksesuaian informasi. 2. Aktivasi akun dan akses awal ke sistem Coretax DJP Setelah dokumen siap, Wajib Pajak perlu mengakses sistem Coretax DJP untuk melakukan aktivasi akun apabila belum pernah menggunakan layanan ini sebelumnya. Proses aktivasi umumnya melibatkan verifikasi identitas melalui email dan nomor ponsel aktif. Aktivasi yang berhasil akan membuka akses ke dashboard Coretax, tempat seluruh layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, dapat dilakukan secara terpusat. 3. Membuat konsep SPT Tahunan Orang Pribadi Di dalam dashboard Coretax, Wajib Pajak dapat memilih menu pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pada tahap ini, sistem akan mengajukan beberapa pertanyaan awal mengenai jenis pekerjaan, sumber penghasilan, dan status perpajakan. Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat menentukan jenis formulir SPT dan lampiran yang akan digunakan. Oleh karena itu, pengisian harus dilakukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya agar perhitungan pajak yang dihasilkan akurat. 4. Mengisi formulir induk dan melengkapi lampiran SPT Setelah konsep SPT terbentuk, Wajib Pajak akan diarahkan untuk mengisi formulir induk yang mencakup identitas, ringkasan penghasilan, penghitungan pajak terutang, serta kredit pajak. Coretax menghitung pajak secara otomatis, namun Wajib Pajak tetap perlu mencermati hasil perhitungannya. Selain formulir induk, lampiran seperti daftar harta, daftar utang, dan data tanggungan keluarga juga wajib diisi dengan lengkap karena bagian ini sering menjadi dasar penilaian kepatuhan oleh otoritas pajak. 5. Melakukan validasi data dan menyampaikan SPT secara elektronik Sebelum mengirim SPT, Coretax memvalidasi data secara otomatis untuk memastikan kelengkapan dan konsistensi informasi. Jika ditemukan kesalahan, sistem akan memberikan notifikasi untuk dilakukan perbaikan. Setelah sistem menyatakan data valid, Wajib Pajak dapat mengirim SPT secara elektronik dan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). 6. Menyelesaikan pembayaran pajak dan menyimpan arsip perpajakan Apabila dari hasil pelaporan masih terdapat pajak yang harus dibayar, Coretax akan menampilkan kode billing untuk proses pembayaran. Pembayaran harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan agar tidak dikenakan sanksi administratif. Setelah pembayaran selesai, Wajib Pajak disarankan untuk menyimpan BPE dan bukti pembayaran sebagai arsip perpajakan yang dapat digunakan sewaktu-waktu jika diperlukan klarifikasi atau pemeriksaan. Pandangan Ahli: Digitalisasi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak Menurut banyak ahli perpajakan, digitalisasi pelaporan melalui sistem seperti Coretax merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan fitur validasi otomatis dan panduan terpadu, sistem ini membantu WP OP mengurangi kesalahan pengisian yang sering menjadi alasan keterlambatan atau penolakan SPT secara administratif. Model self-assessment yang digalakkan oleh DJP juga semakin mudah dijalankan karena teknologi menjadi pendamping dalam proses perhitungan. FAQs Kesimpulan Pelaporan SPT OP melalui Coretax menjadi bagian penting dari kepatuhan fiskal warga negara. Bagi penduduk Bogor yang aktif bekerja atau berpenghasilan, memahami langkah-langkah pelaporan melalui Coretax akan mengurangi risiko denda dan memperkuat catatan historis pajak Anda. Dengan dukungan panduan resmi dari DJP dan teknologi digital yang semakin matang, pelaporan SPT tahunan kini menjadi proses yang lebih sistematis dan dapat dipelajari oleh siapa saja. Siapkan dokumen Anda sekarang, aktivasi akun Coretax DJP, dan laporkan SPT OP sebelum tenggat waktu untuk menghindari sanksi!

Menguasai Pelaporan SPT Orang Pribadi melalui Coretax: Panduan Praktis bagi Wajib Pajak di Bogor Read More »

SPT Badan Coretax

Panduan Lengkap SPT Badan di Era Coretax: Tips Praktis untuk Wajib Pajak di Bogor

Setiap perusahaan di Indonesia, termasuk pelaku usaha di Bogor, kini wajib melaporkan SPT Badan melalui platform Coretax. Di tengah kompleksnya aturan perpajakan, ketidakpatuhan sering menyebabkan denda administratif maupun potensi masalah hukum.  Apa Itu SPT Badan dan Coretax? Melalui SPT Badan, badan usaha melaporkan penghasilan, pajak terutang, dan data keuangan dalam satu periode pajak. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), Setiap badan usaha wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau sekitar akhir April bagi perusahaan dengan tahun buku Januari–Desember. Ketentuan ini bersifat wajib dan bertujuan mencegah sanksi administratif berupa denda. Sementara itu, Coretax merupakan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan pemeriksaan dalam satu platform digital. Perubahan ini merupakan bagian dari Proyek Pemerintah mengembangkan Coretax sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2018. Bagaimana Coretax Mengubah Cara Pelaporan SPT Badan? Sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan Badan bisa dilakukan melalui DJP Online menggunakan formulir manual atau format e-form. Kini, Coretax mengintegrasikan pengisian dan pengiriman SPT dalam satu alur digital. Sistem ini juga membantu mengurangi kesalahan input data dan penggunaan dokumen fisik. Direktur perpajakan dan ahli pajak menilai Coretax sebagai tonggak penting untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. Menurut pakar perpajakan, digitalisasi tidak hanya mempercepat proses tetapi juga membantu self-assessment system (sistem di mana Wajib Pajak bertanggung jawab menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya dengan dukungan teknologi). Baca juga: Menguasai Pelaporan SPT Orang Pribadi melalui Coretax: Panduan Praktis bagi Wajib Pajak di Bogor Cara Lapor SPT Badan Coretax dari Bogor 1. Aktivasi Akun dan Akses Coretax Wajib Pajak Orang Pribadi di Bogor harus memastikan dokumen pendukung tersedia dan data identitas perpajakan sudah sesuai. Ini merupakan dasar agar badan usaha dapat membuka dashboard administratif, membuat konsep SPT, hingga menyampaikan laporan akhir. 2. Siapkan Dokumen Pendukung Pastikan laporan keuangan seperti neraca dan laporan laba rugi sudah lengkap, karena laporan tersebut akan menjadi dasar pengisian data SPT Badan di Coretax. Selain itu, persiapkan juga bukti potong, faktur pajak elektronik, dan dokumen relevan lain. 3. Mengisi Induk SPT dan Lampiran Dalam sistem Coretax, SPT Badan dimulai dengan pengisian induk SPT iaitu data identitas dan ringkasan pajak terutang, kemudian dilanjutkan mengisi lampiran rincian keuangan sesuai sektor usaha (misalnya jasa, perdagangan, atau manufaktur). DJP telah menyediakan panduan video dan simulasi terpandu yang dapat diakses untuk membantu proses ini. 4. Validasi dan Penyampaian Sebelum submit, cek kembali keakuratan data dan lampiran. Sistem Coretax akan memvalidasi secara otomatis beberapa elemen seperti jumlah faktur atau bukti potong yang terhubung dengan data e-faktur dan e-bupot. Setelah validasi selesai, Anda dapat menyampaikan SPT secara elektronik langsung melalui platform. FAQs Kesimpulan Pelaporan SPT Badan melalui Coretax menjadi standar baru administrasi perpajakan yang membawa tantangan sekaligus kemudahan bagi badan usaha di Bogor. Digitalisasi melalui Coretax mempercepat proses, meningkatkan akurasi data, dan mendukung sistem self-assessment perpajakan nasional. Keberhasilan pelaporan yang tepat waktu bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan tata kelola usaha yang profesional dan terpercaya. Jadi, mulai dari aktivasi akun hingga penyampaian laporan selesaikan dengan cermat, dan jadikan compliance sebagai nilai tambah bagi bisnis Anda. Siapkan dokumen Anda hari ini, aktifkan akun Coretax DJP Anda, dan laporkan SPT Badan Anda sebelum tenggat waktu untuk menghindari sanksi!

Panduan Lengkap SPT Badan di Era Coretax: Tips Praktis untuk Wajib Pajak di Bogor Read More »

Pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. PMK ini menggantikan PMK Nomor 252 Tahun 2008 dan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah. Lihat Juga : Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023 Pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023 Berikut adalah ringkasan ketentuan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023: PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap PPh Pasal 21 untuk Non-Employees Zakat Dapat Menjadi Pengurang dalam Menghitung PPh Pasal 21 Pengembalian Kelebihan Pembayaran kepada Pegawai Pemotongan PPh Pasal 21 Lainnya Konsultan Pajak Bogor merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KIP-7999/IP.B/PJ/2022, Tanggal 10 Maret 2022. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training. Saat ini Konsultan Pajak Bogor dipimpin oleh beberapa professional yang sangat berpengalaman selama 20 tahun di bidang perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023 Read More »

Hubungan Istimewa dalam Pajak

Saat ini, kita sering melihat berbagai metode transaksi antara perusahaan yang masih terhubung atau dalam satu grup, baik di dalam maupun di luar negeri. Perusahaan yang tidak memiliki afiliasi sering melakukan transaksi ini dengan harga yang lebih rendah. Namun, tidak semua transaksi antara perusahaan yang terhubung merupakan tidak wajar. Hubungan istimewa ini menjadi perhatian dan pengawasan dari otoritas pajak. Transaksi istimewa yang tidak wajar dapat berpotensi menghindari pembayaran pajak yang seharusnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami lebih lanjut mengenai bagaimana hubungan istimewa ini terjadi, terutama dalam konteks PPN. Definisi Hubungan Istimewa Secara umum, hubungan istimewa adalah kondisi yang sangat penting dan perlu untuk diperiksa atau dipelajari secara menyeluruh. Istilah-istilah semacam itu sering terdengar dalam kasus perpajakan yang melibatkan transaksi antar perusahaan yang terhubung atau terafiliasi. Pasal 18 ayat (4) UU PPh atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN telah menjelaskan pengertian hubungan istimewa ini dan bagaimana hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Hubungan istimewa terjadi ketika wajib pajak memiliki kondisi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan secara tidak adil. Hubungan istimewa ini terjadi antara dua atau lebih wajib pajak yang pada akhirnya mengakibatkan mereka membayar jumlah pajak yang lebih sedikit daripada seharusnya. Selain itu, hubungan istimewa tidak melibatkan penekanan harga di bawah harga pasar atau harga yang seharusnya. Menurut PMK 22 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (1), hubungan istimewa dalam pajak merupakan suatu keadaan, ketergantungan, atau ketertarikan dari salah satu pihak yang berdasarkan pada kepemilikan atau partisipasi modal, kontrol, atau hubungan keluarga. Dasar Hukum Hubungan Istimewa Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Menurut Pasal 18 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan yang telah berubah menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) dan kemudian mengalami penyesuaikan lagi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP), terdapat penjelasan mengenai kondisi di mana hubungan istimewa terjadi. Pertama, hubungan istimewa terjadi jika wajib pajak memiliki penyertaan modal sebesar minimal 25% pada wajib pajak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, hubungan istimewa juga terjadi jika wajib pajak memiliki penyertaan modal sebesar minimal 25% pada dua wajib pajak atau lebih, atau jika terdapat hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang disebutkan terakhir. Kedua, jika wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya, baik satu, dua, atau lebih wajib pajak yang berada di bawah kekuasaan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketiga, jika terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan ini harus diperhatikan dalam mengenali hubungan istimewa dalam peraturan perpajakan. Lihat Juga : Resmi! Mentri Keuangan Mengeluarkan PMK Terbaru Undang-Undang Pajak Petambahan Nilai Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, terdapat beberapa kriteria yang menentukan adanya hubungan istimewa. Pertama, jika terdapat pengusaha yang memiliki kepemilikan atau kekuasaan langsung maupun tidak langsung terhadap 2 atau lebih pengusaha lainnya. Kedua, jika terdapat pengusaha yang menyumbangkan modal sebesar 25% atau lebih dari total modal pengusaha lainnya. Selain itu, jika terdapat hubungan antara pengusaha yang menyumbangkan modal sebesar 25% atau lebih dari beberapa pihak, serta hubungan antara dua atau lebih pihak yang dianggap terakhir.

Hubungan Istimewa dalam Pajak Read More »

Resmi! Mentri Keuangan Mengeluarkan PMK 172 Tahun 2023

Pada tanggal 29 Desember 2023, Menteri Keuangan telah mengesahkan peraturan terbaru yaitu PMK 172 Tahun 2023. Peraturan ini berfokus pada Penerapan Prinsip Pengaturan Kepentingan Khusus (PKKU) dalam Transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. PMK tersebut mengulangi definisi hubungan istimewa yang telah ada sebelumnya dalam PP 55 Tahun 2022 dan juga memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Menurut Pasal 1 Ayat 7 PMK 172 Tahun 2023, transaksi yang tersebut adalah transaksi yang melibatkan transaksi afiliasi dan/atau transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Dalam ayat (1) PMK 172 Tahun 2023, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. Lihat Juga : Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023 Perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan 172 Tahun 2023 Terdapat beberapa perubahan dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023. Definisi hubungan istimewa yang sudah ada dalam PMK 22 Tahun 2020 tidak terlalu berbeda dengan PMK terbaru ini. Namun, perbedaan yang mencolok terletak pada kriteria dalam kondisi hubungan istimewa atas penguasaan. Dalam peresmian PMK terbaru, terdapat tiga peraturan sebelumnya yang tidak berlaku lagi. Peraturan-peraturan tersebut telah dicabut atau digantikan oleh PMK 172 Tahun 2023 karena dianggap tidak memadai dalam memenuhi kebutuhan perpajakan. Peraturan-peraturan tersebut adalah: Meskipun tidak ada perubahan substansial, terdapat beberapa perubahan atau perincian dalam PMK terbaru. Salah satunya adalah perincian mengenai metode pembagian laba (profit split method). Metode ini dijelaskan dalam pasal 9 ayat (6) PMK 172/2023 dan pasal 10 ayat (4) dan 11 ayat (1). Selain itu, terdapat penambahan pada pasal 4 ayat (6) mengenai jenis transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Dalam pasal tersebut disebutkan ada 7 jenis transaksi, sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/2020 hanya terdapat 6 jenis transaksi. Menurut Peraturan Menteri Keuangan 172/2023 pasal 12 ayat (2), pembuatan nilai indikator harga Transaksi Independen dapat berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). Selain itu, nilai indikator harga transaksi ini juga dapat berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) jika hal tersebut dapat meningkatkan kesebandingan.

Resmi! Mentri Keuangan Mengeluarkan PMK 172 Tahun 2023 Read More »

Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023

Saat ini, terdapat berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak dalam pemotongan PPh Pasal 21. Selain itu, secara administrasi perpajakan juga memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Pemerintah baru-baru ini mengumumkan penerapan peraturan baru mengenai perhitungan PPh Pasal 21. Peraturan ini diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2024. PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak yang harus Wajib Pajak orang pribadi di dalam negeri bayarkan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan lain sebagainya. Tujuan Menghadirkan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 pada setiap periode Masa Pajak. Meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan tanggung jawab perpajakannya. Menyediakan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang dapat melakukan validasi terhadap perhitungan oleh Wajib Pajak. Lihat Juga : Objek Pajak PPh Dasar Hukum Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan: “Tarif Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah”. Jenis Tarif PPh 21 yang Efektif Terdapat dua jenis tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri dari tarif efektif bulanan (TER bulanan) dan tarif efektif harian (TER harian). Pajak TER bulanan dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima setiap bulan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tetap. Sementara itu, pajak TER harian dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, satuan, atau borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tidak tetap. Biaya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 17 Berikut adalah tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf a yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) 5% (lima persen) di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) s.d. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15% (lima belas persen) di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s.d. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25% (dua puluh lima persen) di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s.d. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 30% (tiga puluh persen) di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 35% (tiga puluh lima persen) Lihat Juga : Bukan Objek Pajak PPh Kategori Tarif Bulanan PPh 21 Tarif bulanan PPh 21 yang efektif terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori ini berdasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori A Untuk kategori A, tarif bulanan yang efektif berlaku bagi individu yang menerima penghasilan bruto bulanan dalam kondisi sebagai berikut: Dalam hal ini, tarif bulanan yang efektif untuk kategori A (TER A) akan diberikan kepada individu yang memenuhi kriteria di atas. Tarif ini akan mempengaruhi besaran pajak yang harus individu tersebut bayar. Berikut adalah rincian biaya bulanan yang harus dibayarkan untuk kategori A. Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori B Kategori B diberlakukan untuk individu dengan penghasilan bulanan bruto yang diterima dalam status Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan kondisi sebagai berikut : Berikut ini adalah rincian tarif bulanan yang efektif untuk kategori B. Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori C Kategori C diberlakukan untuk individu dengan penghasilan bruto bulanan yang telah menikah dengan tiga tanggungan dan memiliki status Penghasilan Tidak Kena Pajak. Berikut ini adalah perincian tarif bulanan yang efektif untuk kategori C. Tarif Harian yang Efektif Tarif harian yang efektif dikenakan pada jumlah pendapatan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, satuan, atau borongan oleh individu yang bekerja sebagai pegawai dengan status tidak tetap. Berikut ini adalah perincian tarif harian yang efektif. Penghasilan Bruto Harian TER Harian <= Rp450ribu 0% x Ph Bruto Harian > Rp450ribu – Rp2,5 juta 0,5% x Ph Bruto Harian Contoh Penghitungan Tarif Efektif PPh 21 Terbaru Tuan Jojo adalah seorang karyawan di PT ABC yang menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000,00. Selain itu, ia juga membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 setiap bulannya. Tuan Jojo sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0). Jawaban: PPh 21 atas pendapatan Tuan R selama periode pajak Januari hingga November 2024 akan terkena pemotongan dengan tarif kategori A sebesar 2% yang berlaku efektif. Penghasilan Neto Sebulan Gaji = Rp. 10.000.000Biaya Jabatan = 5% x Rp. 10.000.000 = Rp. 6.000.000Iuran Pensiun = Rp. 100.000Jadi, Penghasilan Neto Sebulan = Biaya Jabatan – Iuran pensiun = Rp. 9.400.000,- PPh 21 Terutang Penghasilan Neto Setahun = 12 x Rp9.400.000,00, = Rp112.800.000. PTKP setahun = Rp58.500.000 Ph Kena Pajak setahun = Penghasilan Neto Setahun – PTKP setahun = Rp54.300.000. Jadi, PPh 21 Terutang = Tarif Pasal 17 ayat(1) huruf a UU PPh x Ph Kena Pajak setahun = 5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000. Perhitungan Bulanan dengan Tarif Efektif Januari – November:Pajak Penghasilan 21 per Bulan = Pendapatan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000/bulan. Desember:PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 terutang – (PPh 21 Januari sampai November) = Rp 2.715.000 – (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000.

Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023 Read More »

Bukan Objek Pajak PPh

Ketika membahas mengenai perpajakan, terutama jenis-jenis pajak, tentunya terdapat keterkaitan antara subjek pajak dan objek pajak. Selain dari kedua hal tersebut, terdapat juga hal-hal yang dikecualikan sebagai objek pajak. Lalu, apa yang menjadi pengecualian yang menyebabkan suatu hal dianggap bukan sebagai objek pajak? Lihat Juga : Objek Pajak PPh Apa saja yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan? Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa penghasilan merupakan objek pajak. Penghasilan tersebut merujuk pada setiap peningkatan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima oleh wajib pajak, baik itu wajib pajak yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penghasilan tersebut dapat digunakan untuk keperluan konsumsi atau untuk meningkatkan kekayaan si wajib pajak. Namun, dalam ayat 3 terdapat beberapa pengecualian yang dianggap bukan sebagai objek pajak penghasilan. Konsultan Pajak Bogor merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KIP-7999/IP.B/PJ/2022, Tanggal 10 Maret 2022. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Bukan Objek Pajak PPh Read More »

Objek Pajak PPh

Dalam konteks pajak penghasilan (PPh), objek merupakan setiap peningkatan kemampuan ekonomis yang wajib pajak peroleh, bisa untuk konsumsi atau meningkatkan kekayaan. Objek Pajak PPh Lihat Juga : Core Tax System Berikut ini adalah beberapa jenis penghasilan pajak bersifat final: Pajak yang dikenakan pada jenis penghasilan-penghasilan tersebut bersifat final, artinya tidak akan dikenakan pajak tambahan di masa yang akan datang. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Objek Pajak PPh Read More »

Core Tax System

Core Tax adalah jenis pajak yang meliputi pajak-pajak utama yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Pajak-pajak ini mencakup Pajak Penghasilan (Income Tax), Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax / VAT), dan beberapa pajak lainnya, tergantung pada kebijakan masing-masing negara. Pemahaman Mengenai Core Tax Menurut laman resmi DJP, Core Tax Administration System adalah sebuah sistem teknologi informasi yang memberikan dukungan terpadu untuk pelaksanaan tugas DJP, termasuk otomatisasi proses bisnis. Tujuan dari otomatisasi proses bisnis ini adalah untuk memproses surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, mendukung pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, serta fungsi akuntansi wajib pajak. Pemberlakuan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Peraturan ini mengatur tentang pengembangan sistem inti perpajakan yang merupakan bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan. Selain itu, peraturan ini juga menjelaskan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, termasuk bagaimana cara kerja core tax system untuk membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan. Semua ini berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lihat Juga : PSIAP DJP Manfaat dan Tujuan Core Tax Dalam upaya modernisasi perpajakan, Direktur Jendral Pajak (DJP), Suryo Utomo, memiliki wewenang untuk memperbarui sistem inti administrasi perpajakan (core tax system). Tujuan umum dari pembaruan ini adalah untuk meningkatkan infrastruktur perpajakan. Namun, proyek pembaruan ini juga memiliki beberapa manfaat yang penting. Pertama, pembaruan sistem inti pajak ini akan membantu menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Dengan adanya sistem yang efektif dan efisien, proses bisnis perpajakan dapat berjalan dengan lebih baik. Kedua, pembaruan ini akan menumbuhkan sinergi yang lebih optimal antara lembaga-lembaga terkait. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, kolaborasi antara lembaga perpajakan dan lembaga lainnya dapat meningkat, sehingga pengelolaan perpajakan dapat menjadi dengan lebih baik. Selanjutnya, pembaruan sistem inti pajak ini juga akan membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajibannya. Dengan adanya sistem yang lebih baik, Wajib Pajak akan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, penerapan core tax system juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara atau Tax Ratio sebesar kurang lebih 1,5 Persen. Dengan adanya sistem yang lebih efisien, pengumpulan pajak dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga penerimaan negara dapat meningkat. Pembaruan sistem inti pajak ini juga akan memudahkan dalam meningkatkan kualitas data, segmentasi, dan profilisasi pada Wajib Pajak. Dengan adanya sistem yang lebih baik, analisis terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajaknya dapat dilakukan dengan lebih baik pula. Mengapa Core Tax Penting? Sumber Utama Pendapatan Negara Pendapatan utama bagi negara adalah core tax. Pendapatan ini sangat penting untuk mendukung berbagai program dan layanan publik seperti pendidikan, perawatan kesehatan, infrastruktur, dan keamanan nasional. Tanpa pendapatan core tax yang mencukupi, negara akan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya. Keadilan dalam Perpajakan Salah satu penerapan prinsip dalam perpajakan adalah keadilan. Dalam hal ini, core tax dirancang dengan prinsip keadilan dalam perpajakan. Artinya, wajib pajak dengan tingkat pendapatan yang lebih tinggi biasanya dikenakan beban pajak yang lebih besar. Hal ini bertujuan untuk menciptakan distribusi pendapatan yang lebih adil di masyarakat. Dengan adanya prinsip keadilan dalam perpajakan, diharapkan kesenjangan sosial dan ekonomi dapat diperkecil sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari pendapatan negara yang diperoleh melalui core tax. Pengaruh terhadap Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Apabila sistem core tax dirancang dengan cermat, hal tersebut dapat menjadi alat untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Tarif pajak yang moderat dapat menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi bisnis dan investor. Kestabilan Pendapatan Negara Selain itu, core tax juga memberikan kestabilan pendapatan negara. Hal ini disebabkan oleh pajak yang cenderung relatif stabil dari tahun ke tahun, bahkan dalam kondisi ekonomi yang fluktuatif. Dengan demikian, core tax membantu menjaga keseimbangan fiskal negara. Dukungan untuk Program Pemerintah Tidak hanya itu, pajak core juga memberikan dukungan bagi berbagai program pemerintah yang penting. Sebagai contoh, Pajak Penghasilan untuk mendanai program kesehatan dan pendidikan, sementara Pajak Pertambahan Nilai dapat untuk mendanai pembangunan infrastruktur. Dalam sistem perpajakan, pajak inti merupakan elemen yang tidak dapat tergantikan. Penting untuk memahami peran sentralnya dalam mendukung negara, mendorong keadilan, dan menjaga stabilitas ekonomi. Dengan pemahaman yang mendalam tentang pajak inti, kita dapat menghargai betapa pentingnya kontribusinya dalam pembangunan dan kesejahteraan negara. Konsultan Pajak Bogor merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan, sebuah badan usaha di Jakarta yang menyediakan jasa pajak dan akuntansi terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional. Berdiri pada tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KIP-7999/IP.B/PJ/2022, Tanggal 10 Maret 2022. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Core Tax System Read More »

PSIAP DJP

PSIAP adalah sistem administrasi perpajakan yang mengalami modernisasi yang bertujuan untuk mempermudah proses bisnis perpajakan. Menurut DJP, PSIAP merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan sistem administrasi dan proses bisnis perpajakan. Mengenal PSIAP DJP Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) atau sistem informasi berbasis COST (Commercial Off the Shelf). Dalam pembaruan sistem ini, dilakukan perbaikan pada basis data perpajakan guna mempermudah proses bisnis administrasi perpajakan. Hal ini bertujuan agar proses bisnis administrasi perpajakan menjadi lebih akurat dan pasti melalui integrasi data. Kemudian, dengan adanya hal ini wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak untuk mengurus kewajiban perpajakannya. Semua proses tersebut dapat terlaksana secara daring melalui perangkat elektronik tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan kata lain, PSIAP hadir di masyarakat sebagai upaya untuk mengikuti perkembangan teknologi digital dan mendukung kinerja serta konektivitas layanan bagi wajib pajak. Lihat Juga : Self Assesment Pada Sistem Perpajakan di Indonesia Manfaat dan Fungsi PSIAP DJP PSIAP memiliki peran penting dalam mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan perpajakan. Pada intinya, dengan adanya sistem ini harapannya adalah dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya serta meningkatkan penerimaan negara dari pajak yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kelola. Dalam hal ini, DJP menegaskan bahwa terdapat beberapa manfaat yang dapat berbagai pihak rasakan, mulai dari wajib pajak itu sendiri, pegawai DJP, instansi DJP, hingga pemangku kepentingan lainnya. Manfaat-manfaat tersebut secara detail sebagai berikut: Wajib Pajak Pemangku Kepentingan Pegawai DJP Instansi DJP Implementasi PSIAP DJP Sebagai tambahan, pengembangan inti PSIAP pajak ini didasarkan pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dalam kebijakan ini disebutkan bahwa sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan minimal mencakup PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system). Setelah diterbitkannya dasar hukum pelaksanaan PSIAP, dilakukan rangkaian persiapan pada awal 2021 hingga 2023. Konsultan Pajak Bogor merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan, sebuah badan usaha di Jakarta yang menyediakan jasa pajak dan akuntansi terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional. Berdiri pada tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KIP-7999/IP.B/PJ/2022, Tanggal 10 Maret 2022. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

PSIAP DJP Read More »

Scroll to Top