PSIAP DJP

PSIAP DJP

PSIAP adalah sistem administrasi perpajakan yang mengalami modernisasi yang bertujuan untuk mempermudah proses bisnis perpajakan. Menurut DJP, PSIAP merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan sistem administrasi dan proses bisnis perpajakan.

Mengenal PSIAP DJP

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) atau sistem informasi berbasis COST (Commercial Off the Shelf). Dalam pembaruan sistem ini, dilakukan perbaikan pada basis data perpajakan guna mempermudah proses bisnis administrasi perpajakan.

Hal ini bertujuan agar proses bisnis administrasi perpajakan menjadi lebih akurat dan pasti melalui integrasi data. Kemudian, dengan adanya hal ini wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak untuk mengurus kewajiban perpajakannya. Semua proses tersebut dapat terlaksana secara daring melalui perangkat elektronik tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan kata lain, PSIAP hadir di masyarakat sebagai upaya untuk mengikuti perkembangan teknologi digital dan mendukung kinerja serta konektivitas layanan bagi wajib pajak.

Lihat Juga : Self Assesment Pada Sistem Perpajakan di Indonesia

Dapatkan Panduan Ahli Dan Solusi Terpersonalisasi Untuk Mengoptimalkan Potensi Keuangan Anda Dengan Bantuan Konsultan Pajak Handal Kami.
Konsultan Pajak Bogor

Manfaat dan Fungsi PSIAP DJP

PSIAP memiliki peran penting dalam mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan perpajakan. Pada intinya, dengan adanya sistem ini harapannya adalah dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya serta meningkatkan penerimaan negara dari pajak yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kelola.

Dalam hal ini, DJP menegaskan bahwa terdapat beberapa manfaat yang dapat berbagai pihak rasakan, mulai dari wajib pajak itu sendiri, pegawai DJP, instansi DJP, hingga pemangku kepentingan lainnya. Manfaat-manfaat tersebut secara detail sebagai berikut:

Wajib Pajak

  • Akun wajib pajak akan otomatis tersimpan di portal DJP.
  • Anda akan mendapatkan layanan perpajakan yang berkualitas.
  • Mengurangi sengketa pajak.
  • Biaya kepatuhan atau biaya pemenuhan kewajiban pajak akan lebih rendah.

Pemangku Kepentingan

  • Anda akan memperoleh data secara real time dan valid.
  • Kualitas pelayanan perpajakan akan meningkat.
  • Fungsi layanan perpajakan akan lebih baik.

Pegawai DJP

  • Pemberian pelayanan perpajakan akan lebih efektif karena sistem yang terintegrasi.
  • Pekerjaan secara manual akan berkurang.
  • Produktivitas pelayanan pajak dapat meningkat.
  • Pegawai pajak akan memiliki kapabilitas yang lebih baik dalam memberikan pelayanan perpajakan.

Instansi DJP

  • Peningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pada DJP.
  • Layanan DJP akan lebih akuntabel.
  • DJP dapat meningkatkan tingkat kepatuhan.
  • Kinerja DJP akan meningkat.

Implementasi PSIAP DJP

Sebagai tambahan, pengembangan inti PSIAP pajak ini didasarkan pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Dalam kebijakan ini disebutkan bahwa sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan minimal mencakup PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Setelah diterbitkannya dasar hukum pelaksanaan PSIAP, dilakukan rangkaian persiapan pada awal 2021 hingga 2023.

Konsultan Pajak Bogor merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan, sebuah badan usaha di Jakarta yang menyediakan jasa pajak dan akuntansi terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional. Berdiri pada tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KIP-7999/IP.B/PJ/2022, Tanggal 10 Maret 2022. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top