Dalam konteks pajak penghasilan (PPh), objek merupakan setiap peningkatan kemampuan ekonomis yang wajib pajak peroleh, bisa untuk konsumsi atau meningkatkan kekayaan.
Objek Pajak PPh
- Gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang industri, atau imbalan dalam bentuk lainnya sebagai penggantian atau imbalan terkait dengan pekerjaan atau jasa, kecuali jika ada aturan lain dalam undang-undang ini.
- Hadiah dari undian, pekerjaan, atau kegiatan, serta penghargaan.
- Laba dari usaha.
- Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, termasuk:
a. Keuntungan dari pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, atau badan lain sebagai ganti saham atau modal.
b. Keuntungan dari pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang perseroan, persekutuan, atau badan lain peroleh.
c. Keuntungan dari likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan bentuk apapun.
d. Keuntungan dari pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali jika kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk industri, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan, selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang terkait.
e. Keuntungan dari penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan. - Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
- Terdapat beberapa jenis penerimaan yang termasuk dalam kategori bunga, yaitu premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
- Dividen, dalam bentuk apapun oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, serta pembagian sisa hasil usaha koperasi, juga termasuk dalam kategori ini.
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
- Selain itu, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan harta juga termasuk dalam kategori ini.
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala juga harus terhitung dalam penghitungan penerimaan.
- Keuntungan dari pembebasan utang, kecuali jika jumlahnya telah Peraturan Pemerintah tetapkan, juga termasuk dalam kategori ini.
- Keuntungan yang timbul akibat selisih kurs mata uang asing.
- Selisih lebih yang muncul akibat penilaian kembali aktiva juga termasuk dalam kategori ini.
- Premi asuransi masuk ke dalam penghitungan penerimaan.
- Iuran oleh perkumpulan dari anggotanya yang merupakan Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas juga termasuk dalam kategori ini.
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum kena pajak.
- Penghasilan dari usaha berbasis industri juga termasuk dalam kategori ini.
- Imbalan bunga sebagaimana dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Terakhir, surplus Bank Indonesia juga termasuk dalam kategori penerimaan.
Dapatkan Panduan Ahli Dan Solusi Terpersonalisasi Untuk Mengoptimalkan Potensi Keuangan Anda Dengan Bantuan Konsultan Pajak Handal Kami.
Konsultan Pajak Bogor
Lihat Juga : Core Tax System
Berikut ini adalah beberapa jenis penghasilan pajak bersifat final:
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, serta bunga simpanan yang koperasi bayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Penghasilan berupa hadiah undian.
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, serta transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pajak yang dikenakan pada jenis penghasilan-penghasilan tersebut bersifat final, artinya tidak akan dikenakan pajak tambahan di masa yang akan datang. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.