Author name: admin

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha adalah individu atau entitas dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Pengertian PKP Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terkena pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Para pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang penetapan batasannya oleh Menteri Keuangan. Pengusaha perorangan harus melaporkan usahanya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang mencakup tempat tinggal dan tempat usaha, sedangkan pengusaha badan harus melaporkan usahanya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang mencakup tempat kedudukan dan tempat usaha. Dengan demikian, pengusaha perorangan atau badan yang memiliki usaha di beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak harus melaporkan usahanya untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak baik di kantor yang mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha maupun di kantor yang mencakup tempat usaha. Pengusaha Kecil Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00. Mereka diperbolehkan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP atau tidak. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib mengumpulkan, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Lihat Juga : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN Persyaratan Menjadi PKP Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak 1. Dokumen yang persyaratan berupa: Lihat Juga : Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak 2. Kondisi Permohonan PKP dapat dipenuhi

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Read More »

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak adalah rangkaian tindakan untuk mengumpulkan dan memproses data, informasi, dan/atau bukti dengan cara yang obyektif dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Pemeriksaan ini dilakukan oleh para ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang disebut sebagai pemeriksa pajak. Tujuan Pemeriksaan Pajak Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP dapat melakukan pemeriksaaan dengan maksud atau tujuan lain. Akan tetapi, tujuan lain tersebut harus dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, pemeriksaan pajak juga dapat memastikan bahwa sistem pajak yang diterapkan di Indonesia, yaitu self-assessment, berjalan dengan baik. Sistem self-assessment sendiri memberikan hak penuh kepada wajib pajak dalam melakukan penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak. Jenis Pemeriksaan Pajak Terdapat 2 jenis pemeriksaan pajak, di antaranya sebagai berikut. Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Peraturan Kementrian Keuangan No. 199/PMK.03/2007, Pemeriksaan dapat di lakukan di kantor dalam jangkan waktu maksimal 3 bulan dan bisa di perpanjang 6 bulan. Hal itu terhitung setelah Wajib Pajak memenuhi surat panggilan untuk Pemeriksaan Kantor hingga tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Sementara itu, Pemeriksaan di lakuakan dalam waktu paling lama 4 Bulan. Pemeriksaan dapat di perpanjang sampai 8 bulan setelah Surat Pemeriksaan sampai Selain itu, jika terdapat tanda-tanda transaksi terkait transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang menunjukkan adanya rekayasa transaksi keuangan selama Pemeriksaan Lapangan, maka pemeriksaan tersebut akan memerlukan waktu lebih lama dan pengujian yang lebih mendalam. Oleh karena itu, Pemeriksaan Lapangan akan selesai dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun. Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak oleh Konsultan Pajak Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak merupakan praktik di mana individu atau perusahaan yang sedang menjalani proses pemeriksaan pajak melibatkan seorang profesional terlatih, seperti akuntan atau konsultan pajak guna memberikan bantuan dan pendampingan selama proses pemeriksaan oleh pemeriksa pajak. Adapun peran konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak saat akan ada pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut. Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak bersama Konsultan Pajak Bogor Konsultan Pajak Bogor merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KIP-7999/IP.B/PJ/2022, Tanggal 10 Maret 2022. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training. Saat ini Konsultan Pajak Bogor dipimpin oleh beberapa professional yang sangat berpengalaman selama 20 tahun di bidang perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak Read More »

Jasa Pembuatan Transfer Pricing Document atau TP Doc

Pengertian Transfer Pricing Document atau TP Doc Documen Transfer Pricing adalah kebijakan yang penting dalam perusahaan untuk menetapkan harga transfer transaksi, baik itu barang atau jasa, serta finansial atau harta tidak berwujud yang perusahaan lakukan. Documen transfer pricing atau TP Doc merujuk pada informasi tertulis yang disiapkan oleh perusahaan untuk menjelaskan dan mendokumentasikan kebijakan serta praktik penetapan harga transfer internal antara unit bisnis atau entitas yang berbeda dalam suatu perusahaan multinasional. Dalam pembuatannya, perusahaan dapat menggunakan Jasa Pembuatan Transfer Pricing Document atau TP Doc melalui layanan jasa pajak dari Konsultan Pajak. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016, wajib pajak menyiapkan TP Doc sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah prinsip yang dapat mengatur bahwa harga atau laba dalam transaksi antara pihak harus memiliki hubungan istimewa (Transaksi Afiliasi) dan sebanding atau berada dalam rentang yang sama dengan transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding. Pihak yang Wajib Membuat Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc Terdapat dua pihak yang wajib membuat Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc, di antaranya sebagai berikut. 1. Wajib Pajak yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal atau yang melakukan transaksi afiliasi, dengan syarat: 2. Mereka yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara, dengan syarat: Dokumen Penyusun Transfer Pricing atau TP Doc Berikut adalah dokumen yang wajib pajak harus lengkapi dalam penyusunan TP Doc. Dokumen Induk Berikut adalah informasi yang terdapat dalam Dokumen induk. Dokumen Lokal Berikut adalah informasi yang terdapat dalam Dokumen lokal. Laporan per Negara Berikut adalah informasi yang termuat dalam laporan per negara. Ketentuan Pembuatan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc Berikut ini adalah syarat dan langkah langkah dalam membuat TP DOC Jasa Pembuatan Transfer Pricing Document atau TP Doc bersama Konsultan Pajak Bogor Konsultan Pajak Bogor merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KIP-7999/IP.B/PJ/2022, Tanggal 10 Maret 2022. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training. Saat ini Konsultan Pajak Bogor dipimpin oleh beberapa professional yang sangat berpengalaman selama 20 tahun di bidang perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Jasa Pembuatan Transfer Pricing Document atau TP Doc Read More »

Jasa Pembuatan Laporan Keuangan

Pemilik perusahaan atau pengusaha harus menyiapkan laporan keuangan perusahaan dalam periode tertentu untuk mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan. Untuk membantu dalam proses ini, pemilik usaha dapat bekerja sama dengan ahli akuntan atau berkonsultasi dengan pihak luar yang menawarkan Jasa Pembuatan Laporan Keuangan perusahaan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa siklus keuangan perusahaan berjalan dengan baik. Pengertian Laporan Keuangan Laporan keuangan adalah dokumen yang mencatat dan menyajikan informasi keuangan perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Proses pembuatan laporan keuangan melibatkan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keuangan yang diperlukan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi keuangan perusahaan kepada para pemangku kepentingan. Umumnya, perusahaan membuat laporan keuangan ketika periode akuntansi mereka mendekati akhir. Kebijakan perusahaan terkait periode akuntansi ini bervariasi. Pencatatan yang akurat terhadap semua transaksi sangat penting dalam laporan keuangan perusahaan. Hal ini karena keuntungan, kerugian, dan pembayaran pajak perusahaan bergantung pada laporan keuangan tersebut. Kewajiban perusahaan dalam menyusun laporan keuangan Kewajiban perusahaan dalam menyusun laporan keuangan terdapat pada Pasal 2 PP No. 24 Tahun 1998 yang kemudian berganti oleh PP No. 64 Tahun 1999. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib mengirimkan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri. Menteri tersebut adalah Menteri di bidang perdagangan, sesuai dengan Pasal 1 angka 2 PP 24/1998. Sedangkan, komponen laporan keuangan tahunan yang dapat diakses oleh masyarakat meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal, sesuai dengan Pasal 3 PP 64/1999. Laporan Keuangan Tahunan ini merupakan dokumen yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Selanjutnya, pengaturan mengenai kewajiban pengiriman Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan terdapat dalam Kepmenperindag No. 121/MPP/Kep/2/2002 Tahun 2002 atau Kepmenperindag 121/2002. Perusahaan Yang Berwajib Mengirim LKTP Menurut Pasal 2 ayat [2] Kepmenperindag 121/2002, perusahaan yang memiliki kewajiban untuk mengirimkan LKTP antara lain: a. Perseroan yang memenuhi salah satu kriteria:1) Merupakan Perseroan Terbuka (PT. Tbk);2) Memiliki bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;3) Mengeluarkan surat pengakuan utang;4) Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah); atau5) Merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh Bank untuk diaudit. b. Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki wewenang untuk melakukan perjanjian. c. Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Daerah. LKTP-nya harus diaudit oleh instansi pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara yang berwenang mengeluarkan laporan akuntan khusus (Pasal 2 ayat [3] Kepmenperindag 121/2002). LKTP tersebut harus disampaikan kepada instansi yang menerima pelaporan LKTP, yaitu Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. Instansi ini merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Berdasarkan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 2 ayat (1) Kepmenperindag 121/2002). Jika perusahaan tidak menyampaikan LKTP, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU WDP). Menurut Pasal 34 ayat (1) jo. Pasal 35 UUWDP, pengurus perusahaan yang tidak melaporkan LKTP bisa mendapat pidana kurungan selama 2 bulan atau denda maksimal Rp1 juta. Jenis-Jenis Laporan Keuangan Perusahaan Terdapat empat jenis laporan keuangan utama dalam menggambarkan informasi keuangan sebuah perusahaan. Setiap laporan memberikan perspektif yang berbeda mengenai kondisi keuangan perusahaan dalam periode tertentu. Berikut adalah masing-masing jenis laporan keuangan. Neraca (Balance Sheet) Laporan neraca merupakan laporan keuangan yang menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan pada saat tertentu, umumnya pada akhir periode akuntansi (contohnya, akhir tahun fiskal). Neraca ini memberikan informasi mengenai aset perusahaan (termasuk aset lancar dan aset tetap), kewajiban (hutang), dan ekuitas (modal pemilik perusahaan). Laporan Laba Rugi (Income Statement) Laporan laba rugi adalah sebuah ringkasan mengenai kinerja keuangan perusahaan dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun fiskal atau satu kuartal. Isi laporan ini mencakup pendapatan (hasil penjualan, pendapatan lainnya), biaya (biaya produksi, operasional, dan lainnya), serta laba atau rugi bersih yang perusahaan hasilkan. Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement) Laporan arus kas menggambarkan pergerakan uang yang masuk (arus kas dari aktivitas operasional, investasi, dan pendanaan) serta uang yang keluar dari perusahaan selama periode tertentu. Terdapat tiga bagian penting dalam laporan ini, yaitu: Laporan Perubahan Ekuitas (Statement of Changes in Equity) Laporan ini mencatat perubahan modal pemilik usaha selama periode tertentu, termasuk investasi baru, distribusi dividen, laba yang ditahan, dan faktor lain yang mempengaruhi ekuitas perusahaan. Isi Laporan ini memberikan gambaran tentang perkembangan ekuitas perusahaan dari satu periode ke periode berikutnya. Manfaat Laporan Perusahaan Keuangan bagi Perusahaan Pemilik perusahaan yang memiliki laporan keuangan akan dapat mengambil sebuah keputusan yang tepat berdasarkan pemikiran yang kritis untuk melakukan strategi kemajuan perusahaan kedepannya. Bukannya hanya itu saja. manfaat lainnya laporan keuangan bagi perusahaan. Laporan keuangan merupakan instrumen penting yang membantu perusahaan dalam pengambilan keputusan. Laporan ini memainkan peran dalam memberikan gambaran yang komprehensif tentang kondisi keuangan suatu perusahaan. Jasa Pembuatan Laporan Keuangan bersama Konsultan Pajak Bogor Konsultan Pajak Bogor merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KIP-7999/IP.B/PJ/2022, Tanggal 10 Maret 2022. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training. Saat ini Konsultan Pajak Bogor dipimpin oleh beberapa professional yang sangat berpengalaman selama 20 tahun di bidang perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training. Simak Video Kami Mengenai Laporan Keuangan @akuntan_keuangan_pajak Buat yang ingin membuat Laporan Keuangan tonton video ini yaa… ☎️ ( 021 ) 220 85079 📞 0818 0808 0605 📩 kjaashadi@gmail.com #fyp#laporankeuangan #jasaakuntansi #pembayaranpajak #akuntansi #consultan #audit #konsultanpajak #pajak #pengadilanpajak #spttahunan #kup #npwp #kja #tax #pph #konsultan #sptbulanan #ppn #pbb #pajakmusik #pajakroyalty ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan

Jasa Pembuatan Laporan Keuangan Read More »

Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Badan adalah salah satu kewajiban bagi pemilik badan usaha. Jika ada ketidakjelasan atau keraguan terkait pengisian SPT Tahunan Badan, sebaiknya mintalah bantuan dari ahli perpajakan atau konsultan pajak yang menawarkan Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Pengertian SPT Tahunan Badan Pertama-tama, kita kenali terlebih dahulu apa itu SPT Tahunan. Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk melaporkan penghitungan objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta, dan kewajiban. Perusahaan atau badan harus melengkapi dan mengisi SPT tahunan badan sebagai formulir untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, sesuai dengan pengertian di atas. Batas Penyampaian SPT Tahunan Badan Perlu Anda ketahui bahwa SPT Tahunan PPh memiliki batas waktu penyampaian paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Wajib Pajak dapat memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara mengirimkan atau menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Wajib pajak harus membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau melalui e-Filing sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan dilampiri: a. Perhitungan pajak yang terutang selama 1 tahun pajak yang batas waktunya peyampaian di perpanjangb. Laporan Keuangan sementarac. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajakd. Surat kuasa khusus dalam hal SPT Tahunan yang tertera tanda tangan kuasa Wajib Pajak. Pengambilan Formulir SPT Tahunan Pajak Badan Berikut tempat pengambilan Formulir SPT Tahunan: Penyampaian SPT Tahunan Pajak Badan Berikut adalah media penyampaian SPT Tahunan: Persyaratan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Pajak Badan Formulir SPT 1771 adalah satu-satunya formulir yang digunakan untuk SPT Tahunan Badan. Formulir SPT 1771 meliputi lampiran I hingga IV yang berisi informasi mengenai wajib pajak badan. Anda dapat melihat formulirnya di sini. Formulir ini berguna bagi wajib pajak badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Usaha Dagang, Commanditer Venture (CV), organisasi, dan yayasan. Berikut keenam lampiran dari Formulir SPT 1771. Lampiran dan Dokumen Lain Selain harus mengisi lampiran I – VI dalam formulir 1771, Wajib Pajak juga harus melengkapi formulir lampiran khusus 1A – 8A. Lampiran khusus tersebut berisi informasi seperti daftar penyusutan dan amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, serta harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi. Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan bersama Konsultan Pajak Bogor Konsultan Pajak Bogor merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KIP-7999/IP.B/PJ/2022, Tanggal 10 Maret 2022. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training. Saat ini Konsultan Pajak Bogor dipimpin oleh beberapa professional yang sangat berpengalaman selama 20 tahun di bidang perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training. Simak Video Kami Mengenai SPT Tahunan Badan @akuntan_keuangan_pajak Yuks cari tahu, Media apa ajah yg dipakai untuk Penyampaian SPT.. #fyp #laporankeuangan #akuntansi #sptbadan #sptpribadi #audit #tpdoc #pph #npwp #pemeriksaanpajak #pendampinganpajak #transferpricing #ppn ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan

Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan Read More »

Jasa Penyusunan SPT Pribadi

Apa itu SPT Pribadi? Setiap tahun, warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan harus mengisi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Pribadi dan mengirimkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen ini menyatakan bahwa mereka menerima jumlah penghasilan harus membayar jumlah pajak berdasarkan penghasilan tersebut. Konsultan pajak dan firma akuntansi menyediakan Jasa Penyusunan SPT Pribadi untuk membantu mereka dalam mengisi dan menyusun SPT Pribadi mereka. 2. Tujuan Dari SPT Pribadi Tujuan dari Surat Pemberitahuan (SPT) Pribadi adalah melaporkan pendapatan dan harta kekayaan wajib pajak ke DJP. Selain itu, berikut beberapa tujuan lainnya dari SPT Pribadi termasuk: Dengan demikian, SPT Pribadi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam sistem perpajakan. Serta dalam mendukung pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara. 3. Langkah Langkah Pembuatan SPT Pribadi Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya terlibat dalam jasa pembuatan SPT Pribadi secara detail: Pengumpulan Informasi. Klien memberikan informasi mengenai penghasilan mereka, termasuk gaji, pendapatan dari investasi, aset, dan liabilitas keuangan lainnya. Informasi ini penting untuk menghitung penghasilan kena pajak dan menentukan potensi kewajiban pajak. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Para profesional pajak menghitung penghasilan kena pajak klien berdasarkan informasi yang diberikan. Mereka memperhitungkan pendapatan bruto, potongan-potongan yang diizinkan oleh undang-undang pajak, dan pajak yang telah dipotong sepanjang tahun. Pengisian SPT. Setelah melakukan penghitungan, Anda harus mengisi formulir SPT Pribadi dengan cermat. Formulir ini mencakup informasi pribadi klien, rincian penghasilan, serta rincian potongan-potongan dan pengurangan pajak lainnya. Pengecekan dan Koreksi. Para profesional pajak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap formulir yang klien isi untuk memastikan bahwa semua informasi yang tertulis akurat dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Pengajuan SPT. Setelah formulir SPT Pribadi telah diverifikasi dan disetujui oleh klien, para profesional pajak mengajukan SPT ke Direktorat Jenderal Pajak. Mereka memastikan bahwa pengajuan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Jika perlu, kami akan merespons pemeriksaan pajak. Para profesional pajak akan membantu klien dalam menyiapkan dokumen dan menjawab pertanyaan dari petugas pajak. Pemberian Konsultasi Pajak. Selain itu, konsultan pajak juga memberikan konsultasi kepada klien mereka terkait cara-cara untuk mengoptimalkan pengurangan pajak, memahami perubahan-perubahan dalam peraturan pajak, dan memberikan saran terkait perencanaan keuangan yang sesuai dengan hukum pajak yang berlaku. Pemantauan Perubahan Hukum Pajak. Para profesional pajak juga terus memantau perubahan-perubahan dalam undang-undang pajak dan memberi tahu klien mereka tentang dampak potensial dari perubahan tersebut terhadap situasi keuangan mereka. Kesimpulan Jasa Penyusunan SPT Pribadi sangat penting untuk memastikan bahwa individu membayar pajak mereka dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan. Dengan menggunakan jasa ini, individu dapat memastikan bahwa SPT mereka tersusun dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam kesimpulannya, jasa pembuatan SPT Pribadi tidak hanya memberikan kemudahan dalam mengisi formulir pajak, tetapi juga memberikan kepastian dan ketenangan pikiran kepada individu terkait kewajiban pajak mereka. Dengan bantuan para profesional pajak, individu dapat mengoptimalkan pengurangan pajak, mematuhi peraturan pajak yang berlaku, dan merasa aman dari potensi masalah hukum. Oleh karena itu, menggunakan jasa ini adalah langkah cerdas bagi setiap individu yang ingin memastikan kepatuhan pajak mereka dengan tepat dan efisien. Jasa Penyusunan SPT Pribadi bersama Konsultan Pajak Bogor Konsultan Pajak Bogor merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang beridiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KIP-7999/IP.B/PJ/2022, Tanggal 10 Maret 2022. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training. Saat ini Konsultan Pajak Bogor dipimpin oleh beberapa professional yang sangat berpengalaman selama 20 tahun di bidang perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training. Simak Video Kami Mengenai SPT Tahunan Pribadi @akuntan_keuangan_pajak Yuks cari tahu tentang SPT PPH Orqng Pribadi.. #fyp #laporankeuangan #akuntansi #sptbadan #sptpribadi #audit #tpdoc #pph #npwp #pemeriksaanpajak #pendampinganpajak #transferpricing #ppn ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan

Jasa Penyusunan SPT Pribadi Read More »

Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak merupakan hak yang wajib pajak miliki, yaitu berarti negara harus membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah mereka bayar. Setidaknya ada dua jenis restitusi pajak, yaitu: Pengertian Restitusi PPN Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nila) adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Permohonan pengembalian PPN hanya dapat diajukan apabila jumlah kredit pajak melebihi jumlah pajak yang harus dibayarkan atau PKP melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu dibayarkan dan dengan catatan bahwa PKP tidak memiliki utang pajak lainnya. PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN atau restitusi PPN pada akhir tahun buku (tahun kalender). Berbeda dengan PKP orang pribadi yang tidak harus untuk menyelenggarakan pembukuan. Dasar Hukum Berikut adalah dasar hukum dari restitusi pajak. Proses Pengajuan Restitusi PPN Berikut adalah proses pengajuan restitusi PPN. Peran Konsultan Pajak dalam Mendampingi PKP Bantuan para ahli seperti konsultan pajak yang menawarkan Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN dapat membantu PKP yang mengalami kendala dalam permohonan restitusi. Melalui bantuan kami, PKP memiliki peluang yang lebih besar untuk keberhasilan dalam permintaan resistusi PPN dan yang pastinya syaratnya telah terpenuhi sesuai dengan kentetuan pajak berlaku Adapun peran konsultan pajak dalam mendampingi PKP dalam proses permohonan restitusi PPN adalah sebagai berikut. Jasa Pendampingan Restitusi PPN bersama Konsultan Pajak Bogor Konsultan Pajak Bogor merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri sejak tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KIP-7999/IP.B/PJ/2022, Tanggal 10 Maret 2022. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training. Saat ini Pimpinan Konsultan Pajak Bogor adalah beberapa professional yang sangat berpengalaman selama 20 tahun di bidang perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training. Simak Video “PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )” @akuntan_keuangan_pajak PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) #fyp #laporankeuangan #konsultanpajak #pajak #audit #akuntansi #tpdoc #pemeriksaanpajak ♬ Stranger – Official Sound Studio

Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN Read More »

Jasa Pendampingan Pemeriksaan SP2DK Pajak

Mungkin Anda sebagai wajib pajak pernah menerima SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan) dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan tidak memahami atau bahkan khawatir tentang maksud dari surat tersebut. Harap diketahui bahwa SP2DK bukanlah surat tuduhan langsung terhadap pelanggaran pajak, tetapi merupakan tindakan preventif dari pihak pajak. Meskipun demikian, penting untuk meresponsnya dengan serius dan memastikan bahwa semua kewajiban pajak terpenuhi. Jika Anda mengalami kesulitan dalam penanganan SP2DK, Anda dapat meminta bantuan dari konsultan pajak yang menawarkan layanan Jasa Pendampingan Pemeriksaan SP2DK Pajak untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat dan penyelesaian yang efisien. Pengertian SP2DK SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat ini untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum terpenuhuninya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-39/PJ/2015. Surat ini merupakan tindakan preventif untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Dasar Hukum SP2DK Adapun dasar hukum dari SP2DK adalah sebagai berikut. Contoh SP2DK Berikut adalah contoh dari SP2DK. Cara Menanggapi SP2DK Berikut adalah cara menanggapi SP2DK. Wajib pajak juga bisa meminta bantuan dari konsultan pajak yang sudah bepergalaman apabila di perlukan melalui Jasa Pendampingan Pemeriksaan SP2DK Pajak yang mereka miliki. Dari konsultan tersebut, Anda dapat memberitahu petunjuk/tindakan yang di ambil untuk menaati peraturan perpajakan dan menanggapi SP2DK dengan benar. Peran Konsultan Pajak dalam membantu Wajib Pajak Beriku adalah peran konsultan pajak dalam membantu seseorang yang mendapat SP2DK. Jasa Pendampingan Pemeriksaan SP2DK Pajak bersama Konsultan Pajak Bogor Konsultan Pajak Bogor merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KIP-7999/IP.B/PJ/2022, Tanggal 10 Maret 2022. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training. Saat ini Konsultan Pajak Bogor dipimpin oleh beberapa professional yang sangat berpengalaman selama 20 tahun di bidang perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training. Simak Video “Apa itu SP2DK” @akuntan_keuangan_pajak apa itu SP2DK? #pendampingan #pajak #laporpajak #laporankeuangan #tax #audit #kja #konsultanpajak #jasaakuntransi #tpdoc #pph #ppn ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan

Jasa Pendampingan Pemeriksaan SP2DK Pajak Read More »

Scroll to Top