📊
Apa Itu Transfer Pricing?
Transfer pricing adalah penentuan harga, biaya, atau imbalan atas transaksi antara dua perusahaan yang memiliki hubungan istimewa — misalnya antara induk perusahaan dan anak perusahaan, atau antar-perusahaan dalam satu grup.
Bila harga tersebut tidak wajar, laba dapat bergeser ke yurisdiksi ber-pajak rendah sehingga negara kehilangan penerimaan. Karena itu, fiskus menuntut bukti harga wajar yang disusun dalam bentuk dokumentasi transfer pricing.
🔒 Data Anda 100% Rahasia
TP Doc adalah dokumen penentuan harga transfer yang wajib disusun oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi, guna membuktikan bahwa harga atau laba transaksi tersebut telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) — harga wajar sebagaimana transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.
Berdasarkan PMK 172/PMK.03/2023 (menggantikan PMK 213/2016), dokumentasi ini tersusun dalam tiga lapis: Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File), dan Laporan per Negara (CbCR). Dokumen wajib berbahasa Indonesia dan tersedia paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
📝 Dasar Hukum Resmi:
Diatur dalam PMK 172/PMK.03/2023, menegaskan komitmen Indonesia pada transparansi perpajakan global sesuai standar OECD BEPS Action 13.