Setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan di Indonesia wajib melaporkan SPT OP Coretax setiap tahun. Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan sistem pelaporan melalui platform Coretax DJP, menggantikan pendekatan lama yang tersebar di berbagai kanal pelaporan.
Bagi warga Bogor, baik pekerja karyawan, pengusaha kecil, maupun profesional bebas, memahami alur pelaporan ini menjadi kunci kepatuhan, pencegahan denda, dan pengelolaan catatan pajak yang rapi.
Apa Itu SPT OP Coretax dan Landasan Hukumnya?
Melalui SPT Orang Pribadi, individu melaporkan penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Secara hukum, kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut aturan tersebut, setiap orang yang memenuhi syarat penghasilan wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, umumnya 31 Maret tahun berikutnya. Keterlambatan pelaporan dapat menimbulkan sanksi administratif berupa denda.
Pemerintah menghadirkan platform Coretax DJP sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2018. DJP merancang Coretax sebagai sistem layanan pajak terpadu yang memodernisasi pelaporan SPT, pendaftaran, pembayaran, dan pemeriksaan pajak.
Bagaimana SPT OP Coretax Mengubah Cara Pelaporan Pajak Pribadi
Sebelum Coretax, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan melalui DJP Online dengan formulir yang berbeda-beda berdasarkan jenis SPT (misalnya formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS). Kini, Coretax menyatukan seluruh proses pelaporan dalam satu platform. Sistem ini menyediakan panduan bertahap mulai dari aktivasi akun hingga penyampaian SPT.
DJP bahkan menyediakan video tutorial resmi yang memandu WP OP dari awal hingga akhir mulai dari login, pengisian kolom identitas, penghitungan pajak terutang, hingga menyampaikan SPT.
Baca juga: Panduan Lengkap SPT Badan di Era Coretax: Tips Praktis untuk Wajib Pajak di Bogor
Langkah Praktis Lapor SPT OP Coretax bagi Wajib Pajak di Bogor
Sebagai warga Bogor, Anda tetap wajib mengikuti prosedur yang sama seperti WP OP di seluruh Indonesia. Berikut tahapan praktisnya:
1. Menyiapkan dokumen dan memastikan data identitas sudah valid
Langkah pertama yang harus dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi di Bogor adalah memastikan seluruh dokumen pendukung telah tersedia dan data identitas perpajakan sudah sesuai.
Dokumen utama yang perlu disiapkan meliputi bukti potong PPh Pasal 21 seperti formulir 1721-A1 atau 1721-A2 bagi karyawan, serta catatan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas. Selain itu, pastikan data NIK, NPWP, alamat domisili, dan status perkawinan telah sinkron dalam sistem DJP, karena Coretax menggunakan basis data terintegrasi yang sensitif terhadap ketidaksesuaian informasi.
2. Aktivasi akun dan akses awal ke sistem Coretax DJP
Setelah dokumen siap, Wajib Pajak perlu mengakses sistem Coretax DJP untuk melakukan aktivasi akun apabila belum pernah menggunakan layanan ini sebelumnya. Proses aktivasi umumnya melibatkan verifikasi identitas melalui email dan nomor ponsel aktif. Aktivasi yang berhasil akan membuka akses ke dashboard Coretax, tempat seluruh layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, dapat dilakukan secara terpusat.
3. Membuat konsep SPT Tahunan Orang Pribadi
Di dalam dashboard Coretax, Wajib Pajak dapat memilih menu pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pada tahap ini, sistem akan mengajukan beberapa pertanyaan awal mengenai jenis pekerjaan, sumber penghasilan, dan status perpajakan. Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat menentukan jenis formulir SPT dan lampiran yang akan digunakan. Oleh karena itu, pengisian harus dilakukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya agar perhitungan pajak yang dihasilkan akurat.
4. Mengisi formulir induk dan melengkapi lampiran SPT
Setelah konsep SPT terbentuk, Wajib Pajak akan diarahkan untuk mengisi formulir induk yang mencakup identitas, ringkasan penghasilan, penghitungan pajak terutang, serta kredit pajak. Coretax menghitung pajak secara otomatis, namun Wajib Pajak tetap perlu mencermati hasil perhitungannya. Selain formulir induk, lampiran seperti daftar harta, daftar utang, dan data tanggungan keluarga juga wajib diisi dengan lengkap karena bagian ini sering menjadi dasar penilaian kepatuhan oleh otoritas pajak.
5. Melakukan validasi data dan menyampaikan SPT secara elektronik
Sebelum mengirim SPT, Coretax memvalidasi data secara otomatis untuk memastikan kelengkapan dan konsistensi informasi. Jika ditemukan kesalahan, sistem akan memberikan notifikasi untuk dilakukan perbaikan. Setelah sistem menyatakan data valid, Wajib Pajak dapat mengirim SPT secara elektronik dan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
6. Menyelesaikan pembayaran pajak dan menyimpan arsip perpajakan
Apabila dari hasil pelaporan masih terdapat pajak yang harus dibayar, Coretax akan menampilkan kode billing untuk proses pembayaran. Pembayaran harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan agar tidak dikenakan sanksi administratif. Setelah pembayaran selesai, Wajib Pajak disarankan untuk menyimpan BPE dan bukti pembayaran sebagai arsip perpajakan yang dapat digunakan sewaktu-waktu jika diperlukan klarifikasi atau pemeriksaan.
Pandangan Ahli: Digitalisasi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut banyak ahli perpajakan, digitalisasi pelaporan melalui sistem seperti Coretax merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan fitur validasi otomatis dan panduan terpadu, sistem ini membantu WP OP mengurangi kesalahan pengisian yang sering menjadi alasan keterlambatan atau penolakan SPT secara administratif. Model self-assessment yang digalakkan oleh DJP juga semakin mudah dijalankan karena teknologi menjadi pendamping dalam proses perhitungan.
FAQs
SPT Tahunan Orang Pribadi adalah laporan tahunan wajib pajak yang dilakukan melalui sistem Coretax untuk melaporkan penghasilan dan pajak terutang dalam satu tahun pajak.
Setiap individu yang memperoleh penghasilan dan memenuhi syarat penghasilan kena pajak wajib melapor SPT OP melalui Coretax, termasuk karyawan, profesional bebas, dan UMKM.
Umumnya, batas penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah paling lambat 31 Maret tahun berikutnya setelah akhir tahun pajak.
Pelaporan dilakukan secara daring melalui situs resmi Coretax DJP, yang dapat diakses dengan kredensial NPWP atau NIK yang sudah terdaftar.
Coretax menyederhanakan alur pelaporan, mengintegrasikan dokumen, serta meminimalkan kesalahan pengisian dan ketidaklengkapan dokumen dibanding metode lama.
Langkah umumnya mencakup aktivasi akun, menyiapkan dokumen pendukung, membuat konsep SPT, mengisi lampiran, validasi, serta menyampaikan SPT dan melakukan pembayaran jika ada pajak terutang.
Kesimpulan
Pelaporan SPT OP melalui Coretax menjadi bagian penting dari kepatuhan fiskal warga negara. Bagi penduduk Bogor yang aktif bekerja atau berpenghasilan, memahami langkah-langkah pelaporan melalui Coretax akan mengurangi risiko denda dan memperkuat catatan historis pajak Anda. Dengan dukungan panduan resmi dari DJP dan teknologi digital yang semakin matang, pelaporan SPT tahunan kini menjadi proses yang lebih sistematis dan dapat dipelajari oleh siapa saja.
Siapkan dokumen Anda sekarang, aktivasi akun Coretax DJP, dan laporkan SPT OP sebelum tenggat waktu untuk menghindari sanksi!