Setiap perusahaan di Indonesia, termasuk pelaku usaha di Bogor, kini wajib melaporkan SPT Badan melalui platform Coretax. Di tengah kompleksnya aturan perpajakan, ketidakpatuhan sering menyebabkan denda administratif maupun potensi masalah hukum.
Apa Itu SPT Badan dan Coretax?
Melalui SPT Badan, badan usaha melaporkan penghasilan, pajak terutang, dan data keuangan dalam satu periode pajak. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), Setiap badan usaha wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau sekitar akhir April bagi perusahaan dengan tahun buku Januari–Desember. Ketentuan ini bersifat wajib dan bertujuan mencegah sanksi administratif berupa denda.
Sementara itu, Coretax merupakan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan pemeriksaan dalam satu platform digital. Perubahan ini merupakan bagian dari Proyek Pemerintah mengembangkan Coretax sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2018.
Bagaimana Coretax Mengubah Cara Pelaporan SPT Badan?
Sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan Badan bisa dilakukan melalui DJP Online menggunakan formulir manual atau format e-form. Kini, Coretax mengintegrasikan pengisian dan pengiriman SPT dalam satu alur digital. Sistem ini juga membantu mengurangi kesalahan input data dan penggunaan dokumen fisik.
Direktur perpajakan dan ahli pajak menilai Coretax sebagai tonggak penting untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. Menurut pakar perpajakan, digitalisasi tidak hanya mempercepat proses tetapi juga membantu self-assessment system (sistem di mana Wajib Pajak bertanggung jawab menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya dengan dukungan teknologi).
Baca juga: Menguasai Pelaporan SPT Orang Pribadi melalui Coretax: Panduan Praktis bagi Wajib Pajak di Bogor
Cara Lapor SPT Badan Coretax dari Bogor
1. Aktivasi Akun dan Akses Coretax
Wajib Pajak Orang Pribadi di Bogor harus memastikan dokumen pendukung tersedia dan data identitas perpajakan sudah sesuai. Ini merupakan dasar agar badan usaha dapat membuka dashboard administratif, membuat konsep SPT, hingga menyampaikan laporan akhir.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Pastikan laporan keuangan seperti neraca dan laporan laba rugi sudah lengkap, karena laporan tersebut akan menjadi dasar pengisian data SPT Badan di Coretax. Selain itu, persiapkan juga bukti potong, faktur pajak elektronik, dan dokumen relevan lain.
3. Mengisi Induk SPT dan Lampiran
Dalam sistem Coretax, SPT Badan dimulai dengan pengisian induk SPT iaitu data identitas dan ringkasan pajak terutang, kemudian dilanjutkan mengisi lampiran rincian keuangan sesuai sektor usaha (misalnya jasa, perdagangan, atau manufaktur). DJP telah menyediakan panduan video dan simulasi terpandu yang dapat diakses untuk membantu proses ini.
4. Validasi dan Penyampaian
Sebelum submit, cek kembali keakuratan data dan lampiran. Sistem Coretax akan memvalidasi secara otomatis beberapa elemen seperti jumlah faktur atau bukti potong yang terhubung dengan data e-faktur dan e-bupot. Setelah validasi selesai, Anda dapat menyampaikan SPT secara elektronik langsung melalui platform.
FAQs
SPT Tahunan Badan adalah laporan resmi yang wajib disampaikan badan usaha untuk melaporkan kinerja keuangan dan kewajiban pajaknya dalam satu tahun pajak melalui sistem Coretax yang terintegrasi.
Seluruh Wajib Pajak Badan yang telah memiliki NPWP, baik PT, CV, koperasi, yayasan, maupun bentuk badan lainnya, termasuk yang berdomisili dan beroperasi di Bogor.
SPT Tahunan PPh Badan wajib disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja.
Karena pelaporan SPT merupakan kewajiban administratif yang berfungsi sebagai alat pengawasan dan penilaian kepatuhan pajak, bukan semata-mata untuk pembayaran pajak.
Proses dimulai dari aktivasi akun Coretax, pengisian data induk dan lampiran SPT, validasi otomatis oleh sistem, hingga penyampaian SPT dan pembayaran pajak jika terdapat pajak terutang.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Badan melalui Coretax menjadi standar baru administrasi perpajakan yang membawa tantangan sekaligus kemudahan bagi badan usaha di Bogor. Digitalisasi melalui Coretax mempercepat proses, meningkatkan akurasi data, dan mendukung sistem self-assessment perpajakan nasional. Keberhasilan pelaporan yang tepat waktu bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan tata kelola usaha yang profesional dan terpercaya. Jadi, mulai dari aktivasi akun hingga penyampaian laporan selesaikan dengan cermat, dan jadikan compliance sebagai nilai tambah bagi bisnis Anda.
Siapkan dokumen Anda hari ini, aktifkan akun Coretax DJP Anda, dan laporkan SPT Badan Anda sebelum tenggat waktu untuk menghindari sanksi!